Scroll untuk baca berita
DAERAHJAWA BARAT

Dinas Binamarga Jabar UPTD IV bersama CV Exsaco Jaya Rekontruksi Jalan Garut – Cikajang

58
×

Dinas Binamarga Jabar UPTD IV bersama CV Exsaco Jaya Rekontruksi Jalan Garut – Cikajang

Sebarkan artikel ini

Garut, sergapnews.co – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang melalui UPTD PJJWP wilayah IV terpantau di berbagai lokasi tengah melaksanakan berbagai tugasnya, salah satunya proyek perbaikan dan pelebaran jalan.

Diantaranya yakni sedang melaksanakan  Proyek rekonstruksi ruas jalan Garut – Cikajang sepanjang 4,2 Km yang di kerjakan oleh CV Exsaco Jaya dengan nilai kontrak Rp 10.289.000.000,- selama 150 hari kalender.

Direksi lapangan UPTD PJJWP IV, Muhammad Kausar menjelaskan, pekerjaan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kwalitas infrastruktur demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu pekerjaan ini untuk memperbaiki kondisi jalan agar lebih kuat, nyaman dan aman dilalui masyarakat dan mendukung aktivitas perekonomian warga sekitar.

“Dan kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati melintas di area pekerjaan, mematuhi rambu lalulintas serta mengutamakan keselamatan bersama” paparnya.

Pelaksana Pengawasan Pembangunan infrastruktur jalan tersebut merupakan wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (PJJWP) IV. Dan dari hasil pantauan media, pekerjaan tersebut berhasil menunjukkan progres dan kwalitas yang baik.

Warga sekitar dan para pengguna jalan pun tampak senang karena rekontruksi jalan sangatlah di inginkan, selain dapat mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara bagi warga maupun pengguna jalan yang melintas.

(Yat Jr)

Tinggalkan Balasan

DAERAH

Masyarakat yang taat hukum berharap proses penegakan hukum juga berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berperkara.”