Scroll untuk baca berita
DAERAHJAWA BARAT

SMAN 1 Sukadana Giat Kerjakan Program Bantuan Revitalisasi

55
×

SMAN 1 Sukadana Giat Kerjakan Program Bantuan Revitalisasi

Sebarkan artikel ini

Ciamis, sergapnews.co – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperbaiki sarana dan prasarana guna menghadirkan ruang belajar yang aman dan nyaman.

Langkah ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan revitalisasi ribuan satuan pendidikan guna memperkuat mutu dan pemerataan akses pendidikan di seluruh penjuru negeri.

Halnya di wilayah kabupaten Ciamis Jawa Barat salah satu sekolah, yakni SMAN 1 Sukadana pada tahun 2026 ini kini telah mendapat perhatian dari pemerintah yakni bantuan dana revitalisasi untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah, dan sekarang ini terpantau sedang di kerjakan secara Swakelola.

Pembangunan tersebut meliputi rehabilitasi ruang administrasi, ruang UKS, ruang BP, ruang OSIS dan Toilet. Dengan total anggaran Rp. 913,100,000,- dengan waktu pengerjaan 120 hari kalender.

Kepala SMAN 1 Sukadana,  Cucu Tresna Sumadi S.Pd, M.Pd saat di konfirmasi sergapnews.co, Senin (06/07/2026) mengatakan, dengan adanya bantuan revitalisasi ini semoga semakin terciptanya lingkungan belajar yang aman,

nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah. Melalui perbaikan sarana dan prasarana, fasilitas pendidikan diharapkan menjadi lebih representatif sehingga mampu meningkatkan motivasi belajar siswa dan mendukung guru dalam  mengoptimalkan proses pembelajaran yang berkualitas.

“Tak lupa kepada pihak Pemerintah dan Dinas terkait, kami keluarga besar SMAN1 Sukadana mengucapkan terima kasih atas perhatiannya pada Sekolah kami dan kami juga berharap Tahun depan dapat lagi bantuan untuk Ruang Kelas Baru, karena kami sangat membutuhkan 3 Ruang Kelas lagi” paparnya.

Pungkasnya, dengan amanah ini pula, kami bersama komite sekolah berjanji akan mengerjakan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah di tentukan sampai dengan selesai.
(Yat Jr)

Tinggalkan Balasan

DAERAH

Masyarakat yang taat hukum berharap proses penegakan hukum juga berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berperkara.”