Scroll untuk baca berita
NASIONAL

Langkah Tegas WRP Law Office: Tahan Dokumen dan Aset PT MPI Tbk, Siap Tempuh Gugatan Pailit

15
×

Langkah Tegas WRP Law Office: Tahan Dokumen dan Aset PT MPI Tbk, Siap Tempuh Gugatan Pailit

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sergapnews.co – Hubungan antara firma hukum WRP Law Office dengan mantan kliennya, perusahaan terbuka PT MPI Tbk, memanas.

Firma hukum tersebut bahkan membuka kemungkinan menempuh gugatan kepailitan setelah menilai adanya dugaan pengabaian komitmen profesional terkait jasa hukum yang telah diberikan.

Jika langkah hukum tersebut benar-benar ditempuh, potensi gugatan pailit dari mantan kuasa hukum sendiri dapat menjadi sorotan serius di pasar modal dan berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) PT MPI Tbk.

Perselisihan ini bermula dari klaim pihak WRP Law Office yang menilai perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas layanan hukum yang telah mereka jalankan.

Perwakilan WRP Law Office, Winter Zernih Lase, SH., M.H, menyampaikan kekecewaannya atas sikap yang dinilai tidak sejalan dengan komitmen profesional antara klien dan kuasa hukum.

Menurutnya, tim hukum telah melakukan berbagai langkah hukum untuk membantu perusahaan, termasuk melakukan penagihan terhadap sejumlah piutang konsumen PT MPI Tbk yang sebelumnya dinilai sulit tertagih bahkan telah dihapus (write-off) dari sistem perusahaan.
“Kami telah menjalankan tugas secara maksimal.

Piutang yang sebelumnya dianggap tidak dapat ditagih kami upayakan kembali melalui mekanisme hukum. Namun hingga kini komitmen terhadap kewajiban profesional kepada kami belum juga dipenuhi,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai langkah awal, WRP Law Office diketahui telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk menuntut kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalitas hubungan antara advokat dan klien.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Risman Harefa, S.H., CPT., CPLA, yang menilai persoalan ini dapat berdampak pada kepercayaan mitra bisnis apabila tidak segera diselesaikan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional. Namun apabila tidak ada itikad baik, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh, pihak WRP Law Office juga menyatakan telah menahan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara hingga adanya penyelesaian atas kewajiban pembayaran jasa hukum.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 1251/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT MPI Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

(Red-BD)

 

Tinggalkan Balasan

DAERAH

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.