Scroll untuk baca berita
NASIONALSERGAPNEWS- NAGANRAYA

Diduga PHK Berkedok Mutasi, Pekerja PT Ensem Lestari Jaya Tolak Pesangon Rp10 Juta

67
×

Diduga PHK Berkedok Mutasi, Pekerja PT Ensem Lestari Jaya Tolak Pesangon Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini

NAGAN RAYA, Sergapnews co – Dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) berkedok mutasi kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya.

Kali ini, seorang pekerja PT Ensem Lestari Jaya, perusahaan pengolahan kelapa sawit di daerah tersebut, mengaku dirugikan setelah dimutasi ke lokasi kerja yang dinilai tidak terjangkau dari tempat tinggalnya.

Kasus ini bahkan telah memasuki tahapan mediasi tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Namun hingga mediasi kedua yang berlangsung pada Rabu (10/3/2026), belum tercapai kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.

Salah seorang pekerja berinisial ZD, yang telah bekerja sekitar 10 tahun sebagai Satpam, mengaku keberatan atas keputusan perusahaan yang memutasinya ke unit kerja lain dengan waktu penyesuaian yang sangat singkat.

Menurut ZD, kebijakan tersebut dinilai sebagai cara halus perusahaan untuk mendorong dirinya mengundurkan diri sehingga sebagian hak pekerja tidak perlu dibayarkan.

“Saya sudah bekerja hampir 10 tahun sebagai satpam di perusahaan itu. Tiba-tiba dimutasi ke tempat yang jauh. Jika tidak bersedia, saya dianggap mengundurkan diri,” ungkap ZD kepada awak media.

Merasa dirugikan, ZD kemudian menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit hingga mediasi tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nagan Raya.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak Disnaker disebut telah melakukan perhitungan hak pesangon yang seharusnya diterima ZD.

“Menurut perhitungan Disnaker Nagan Raya, pesangon saya sekitar Rp52 juta. Tetapi dalam mediasi kedua hari ini, perusahaan hanya menawarkan Rp10 juta, tentu saya menolak,” kata ZD.

Sementara itu, dalam forum mediasi tripartit, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan hanya mampu memberikan pesangon sebesar Rp10 juta.

Jika tawaran tersebut tidak diterima, pihak perusahaan menyatakan akan kembali mengajukan pembahasan kepada manajemen yang lebih tinggi.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait perhitungan pesangon sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH).

Besaran pesangon bahkan dapat mencapai maksimal 9 bulan upah, ditambah penghargaan masa kerja hingga 8 bulan upah, tergantung masa kerja dan alasan PHK.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, salah satu petugas pengawas K3 dari Provinsi Aceh yang akrab disapa Ibu Ema belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Permasalahan ini juga memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Nagan Raya. Sejumlah kalangan pekerja menilai praktik serupa diduga kerap terjadi di berbagai perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana peran pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.

Pekerja berharap Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dapat turun tangan melakukan evaluasi terhadap pengawasan ketenagakerjaan di wilayah tersebut serta menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

(IBN)

 

Tinggalkan Balasan

DAERAH

“PT Fajar Baizuri & Brothers membantah tegas tudingan pencemaran Sungai Krueng Tadu yang disebut menyebabkan kematian hewan ternak dan ikan. Perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan limbah telah sesuai prosedur dan tidak ditemukan bukti pencemaran di lapangan. Bahkan, aktivitas masyarakat seperti memancing masih berlangsung normal, sementara kehadiran perusahaan dinilai membawa dampak positif bagi ekonomi dan pembangunan desa.”

SERGAPNEWS

“Kasus kematian seorang sopir truk berinisial D (22) di Kabupaten Nagan Raya memunculkan sejumlah tanda tanya di tengah masyarakat. Selain adanya perbedaan antara kondisi fisik korban dengan ciri-ciri umum kematian akibat gantung diri berdasarkan referensi ilmiah forensik, publik juga mempertanyakan siapa pihak yang mengaku keluarga dan menerima jenazah dari rumah sakit hingga akhirnya dimakamkan di Desa Purwadadi, Kecamatan Kuala Pesisir. Kejanggalan tersebut mendorong sejumlah pihak berharap adanya penjelasan dan transparansi lebih lanjut dari pihak terkait.”

DAERAH

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

RELIGI

“Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi momentum memperkuat ukhuwah dan menebar manfaat. Melalui bantuan Al-Qur’an ini, kami berharap generasi muda semakin mencintai dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Lukman Hakim dalam penyerahan Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Gampong Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Senin (2/3/2026).