Scroll untuk baca berita
DAERAHNAGANRAYAPERISTIWASERGAPNEWS- NAGANRAYA

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah, Aktivitas PKS PT ELJ Disorot

7815
×

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah, Aktivitas PKS PT ELJ Disorot

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS, Nagan Raya – Aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Ensem Lestari Jaya (ELJ) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair yang mengalir ke kebun warga hingga bermuara ke Krueng Ietam, Desa Lami. Hingga kini, warga menilai belum ada tindakan tegas dari dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:

Diduga Manipulasi AMDAL dan CSR Bermasalah, Sejumlah PKS di Nagan Raya Terancam Sanksi Pidana

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya aliran limbah yang meluap dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat intensitas hujan tinggi. Limpasan tersebut diduga mengaliri parit kebun masyarakat dan menggenangi lahan produktif. Tanaman di area terdampak dilaporkan mengalami layu akibat genangan air yang bercampur limbah.

Warga berinisial PI menyebutkan bahwa peristiwa tersebut kerap terjadi ketika musim hujan. “Air limbah itu mengaliri kebun masyarakat dan menggenangi tanaman hingga layu,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:

LANA Minta Bareskrim Polri Selidiki Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal di Aceh

Sebelumnya, laporan masyarakat telah disampaikan sejak Desember lalu. Tim khusus Kabupaten Nagan Raya disebut telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan dugaan pelanggaran. Namun hingga kini, publik mempertanyakan tindak lanjut dan ketegasan sanksi yang diberikan.

Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Nagan Raya, Ibnu Hakim, SP., MP., membenarkan pihaknya kembali melakukan investigasi pada 3 Maret 2026 berdasarkan laporan terbaru warga. “Kami menemukan adanya aliran limbah yang mengaliri parit kebun warga. Ini akan kami tempuh melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ibnu Hakim menyatakan pihaknya telah menemui manajemen PT ELJ untuk meminta klarifikasi. Perusahaan disebut akan membahas persoalan tersebut secara internal guna mencari solusi. Namun, LPLHI menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik dalam penyelesaian.

Baca Juga:

Mantan Kadis Nagan Raya Resmi Dilantik Jadi Kadis Peternakan Aceh

Secara regulasi, dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit; serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.

Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 terkait pencemaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ibnu Hakim mengajak seluruh pemangku kepentingan di wilayah hukum Nagan Raya untuk bersinergi dan serius dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup. “Lingkungan ini bukan warisan, tetapi titipan untuk anak cucu kita,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ensem Lestari Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

PERISTIWA

“Praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Pinrang diduga telah berlangsung bertahun-tahun secara terstruktur dan terang-terangan. Modus pengisian berulang, jerigen, hingga tangki modifikasi disebut menjadi cara utama menguras subsidi negara, sementara masyarakat harus rela antre panjang. Desakan pembentukan Satgas OTT kini menguat sebagai langkah mendesak membongkar jaringan ilegal tersebut.”

PERISTIWA

Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Pinrang disebut masih berjalan lancar dan aman. Kondisi ini memicu kelangkaan solar dan pertalite, antrean panjang di SPBU, serta menyulitkan masyarakat seperti nelayan, petani, dan sopir angkutan. FP2KP mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas dan operasi tangkap tangan guna memberantas praktik ilegal tersebut

DAERAH

“PT Fajar Baizuri & Brothers membantah tegas tudingan pencemaran Sungai Krueng Tadu yang disebut menyebabkan kematian hewan ternak dan ikan. Perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan limbah telah sesuai prosedur dan tidak ditemukan bukti pencemaran di lapangan. Bahkan, aktivitas masyarakat seperti memancing masih berlangsung normal, sementara kehadiran perusahaan dinilai membawa dampak positif bagi ekonomi dan pembangunan desa.”

SERGAPNEWS

“Kasus kematian seorang sopir truk berinisial D (22) di Kabupaten Nagan Raya memunculkan sejumlah tanda tanya di tengah masyarakat. Selain adanya perbedaan antara kondisi fisik korban dengan ciri-ciri umum kematian akibat gantung diri berdasarkan referensi ilmiah forensik, publik juga mempertanyakan siapa pihak yang mengaku keluarga dan menerima jenazah dari rumah sakit hingga akhirnya dimakamkan di Desa Purwadadi, Kecamatan Kuala Pesisir. Kejanggalan tersebut mendorong sejumlah pihak berharap adanya penjelasan dan transparansi lebih lanjut dari pihak terkait.”

DAERAH

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.