Scroll untuk baca berita
DAERAHJAWA TENGAHNASIONALSERGAPNEWS SOLO RAYA

Aktivitas pemindahan isi tabung subsidi ke non-subsidi terindikasi langgar UU Migas, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

2835
×

Aktivitas pemindahan isi tabung subsidi ke non-subsidi terindikasi langgar UU Migas, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS, Sukoharjo – Dugaan praktik ilegal distribusi liquefied petroleum gas (LPG) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Sebuah gudang penyimpanan LPG di Jalan Creme, Gedangan, Kecamatan Grogol, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan terindikasi melakukan pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan yang mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi gudang. Tempat itu diduga menjadi titik pemindahan isi tabung LPG 3 kg—yang merupakan komoditas subsidi pemerintah—ke tabung berukuran lebih besar untuk kemudian diedarkan sebagai produk non-subsidi dengan nilai jual lebih tinggi.

Baca Juga:

KP Tekukur-5010 Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Perairan Kendari

Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius. LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Penyalahgunaan distribusi berarti merampas hak kelompok rentan demi keuntungan segelintir pihak.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan ini mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun LPG bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Pangandaran Garap 11 Hektare Lahan Jagung

Selain itu, dugaan manipulasi distribusi dan pengemasan ulang produk dapat pula dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika ditemukan dokumen perizinan palsu atau keterangan tidak sah, maka Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan juga berpotensi diterapkan.

Tak hanya aspek pidana, operasional gudang tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan perizinan usaha dan tata niaga migas yang berlaku. Hal ini mempertegas adanya dugaan pelanggaran berlapis dalam praktik yang terindikasi terjadi di lokasi tersebut.

Yang lebih memprihatinkan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak yang diduga membekingi operasional gudang tersebut merupakan oknum aparat berinisial DN. Jika benar, dugaan keterlibatan aparat akan memperparah persoalan karena menyangkut integritas penegakan hukum serta potensi konflik kepentingan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:

Maraknya Dugaan Penipuan MBA, Tokoh Masyarakat Pangandaran Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Dampak dari praktik semacam ini sangat nyata. Pengalihan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi dapat memicu kelangkaan LPG 3 kg di pasaran, mendorong kenaikan harga, serta mengganggu stabilitas distribusi energi bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat penegak hukum setempat. Warga sekitar mendesak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas usaha, rantai distribusi LPG, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam operasional gudang tersebut.

Baca Juga:

Kapolda Jabar Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Dua Personel Polri Saat Tugas Kemanusiaan di Bandung Barat

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dibutuhkan agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat kecil.

DAERAH

“PT Fajar Baizuri & Brothers membantah tegas tudingan pencemaran Sungai Krueng Tadu yang disebut menyebabkan kematian hewan ternak dan ikan. Perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan limbah telah sesuai prosedur dan tidak ditemukan bukti pencemaran di lapangan. Bahkan, aktivitas masyarakat seperti memancing masih berlangsung normal, sementara kehadiran perusahaan dinilai membawa dampak positif bagi ekonomi dan pembangunan desa.”

DAERAH

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.