Scroll untuk baca berita
NASIONALSulawesi TenggaraTNI/POLRI

KP Tekukur-5010 Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Perairan Kendari

79
×

KP Tekukur-5010 Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Perairan Kendari

Sebarkan artikel ini

sergapnews.co | KENDARI — Tim Patroli Kapal Polisi (KP) Tekukur-5010 kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam laut. Dalam sebuah operasi pengawasan di perairan Kendari, Sulawesi Tenggara, aparat berhasil mengamankan ratusan satwa dilindungi yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal, Minggu (25/1/2026).

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa liar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli KP Tekukur-5010 yang dipimpin Ipda A.W.W. bergerak cepat sejak pukul 08.00 WITA dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang tengah berlabuh di Area Labuh Bungkutoko.

Sekitar pukul 09.00 WITA, petugas memeriksa KM Bintang Permai (GT 668) berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh H.T. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan di palka haluan kapal. Satwa tersebut diketahui milik salah satu anak buah kapal (ABK) berinisial N.S.

Kepada petugas, N.S. mengakui bahwa burung-burung tersebut dibeli dari seseorang di Kendari dan rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diperjualbelikan. Dari kapal tersebut, tim patroli mengamankan 30 ekor burung Bilbong Pendeta dan 160 ekor burung Perkici.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke KP Tekukur-5010 pada pukul 09.30 WITA untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polri dalam menindak tegas kejahatan lingkungan, khususnya perdagangan satwa dilindungi. Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, Polri juga memastikan perlindungan dan pemulihan terhadap satwa yang berhasil diselamatkan.

Sebagai tindak lanjut, satwa-satwa dilindungi tersebut diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan penanganan sesuai standar konservasi. Selanjutnya, kegiatan pelepasliaran dilaksanakan di Kawasan Suaka Alam Marga Satwa Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan, dengan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara.

Adapun satwa yang ditangani dalam kegiatan tersebut terdiri atas 160 ekor burung Perkici—dengan rincian 11 ekor ditemukan mati dan lima ekor masih menjalani perawatan medis—serta 22 ekor Gagak Sulawesi, 10 ekor Bilbong, dan satu ekor Tuwur. Satwa yang dinyatakan sehat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya guna menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa endemik Sulawesi.

Sementara itu, para pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi telah ditahan di Rumah Tahanan Polda. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan dan ditangani secara profesional, transparan, serta akuntabel oleh Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan peran strategis KP Tekukur-5010 sebagai garda terdepan Polri dalam menjaga keamanan perairan, menegakkan hukum, serta melindungi sumber daya alam Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan lingkungan. Ketegasan dan soliditas tim menjadi cerminan transformasi Polri yang semakin Presisi dan berorientasi pada kepentingan bangsa serta kelestarian alam.

Melalui operasi ini, Polri kembali menyampaikan pesan tegas bahwa perdagangan satwa dilindungi tidak akan ditoleransi. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas demi menjaga warisan alam Indonesia agar tetap lestari bagi generasi mendatang.

Tim Patroli KP Tekukur-5010

“Arnavat Dharpa Mahe”

Karena di Laut Kita Bangga! Di Laut Kita Jaya! Di Udara Kita Jaya!