Praktisi Hukum Wawan Suprawan, SH, Jelaskan Makna Putusan NO dalam Perkara Perdata
Pangandaran, sergapnews.co – Praktisi hukum Wawan Suprawan, SH, memberikan penjelasan komprehensif terkait makna Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam perkara perdata, yang selama ini kerap disalahpahami oleh masyarakat pencari keadilan.
Menurut Wawan, Putusan NO bukanlah bentuk kekalahan mutlak bagi penggugat.
Putusan tersebut menandakan bahwa gugatan tidak dapat diterima secara hukum acara, karena mengandung cacat formil, sehingga majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan hingga pokok perkara.
“Putusan NO bukan karena isi gugatan salah atau ditolak, melainkan karena syarat formal gugatan tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, hakim tidak masuk ke pokok perkara,” ujar Wawan Suprawan, SH, saat dimintai keterangan, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, terdapat berbagai jenis cacat formil yang dapat menyebabkan gugatan dinyatakan NO.
Salah satunya adalah obscuur libel, yakni gugatan yang kabur, tidak jelas, atau tidak sinkron antara posita (uraian fakta dan dasar hukum) dengan petitum (tuntutan).
“Gugatan yang tidak jelas arah tuntutannya atau tidak selaras antara dalil dan tuntutan akan menyulitkan hakim dalam menilai perkara, sehingga berpotensi dinyatakan tidak dapat
diterima,” jelasnya.
Selain itu, kesalahan dalam menentukan para pihak atau error in persona juga menjadi penyebab umum.
Kesalahan tersebut bisa berupa tidak dilibatkannya pihak yang seharusnya digugat, atau justru salah menetapkan pihak tergugat.
“Jika pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak digugat, atau terjadi kekeliruan dalam menentukan tergugat, maka gugatan menjadi cacat secara formal,” tambah Wawan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan penyebab lain seperti surat kuasa yang tidak sah, gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum yang kuat, hingga pengajuan gugatan ke pengadilan yang tidak berwenang, baik secara absolut maupun relatif.
Wawan menegaskan, implikasi hukum Putusan NO sangat berbeda dengan putusan yang menolak gugatan. Dalam Putusan NO, hakim tidak memeriksa pokok perkara, sehingga tidak ada amar putusan yang dapat dieksekusi.
“Karena pokok perkara tidak diperiksa, maka tidak ada eksekusi apa pun. Namun yang perlu dipahami, penggugat tetap dapat mengajukan gugatan ulang tanpa melanggar asas ne bis in idem, sepanjang cacat formilnya telah diperbaiki,” tegasnya.
Menguatkan pendapat tersebut, Wawan mengutip pandangan pakar hukum perdata M.
Yahya Harahap terkait perbedaan putusan gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149/Sip/1975, yang menyatakan bahwa gugatan dengan objek yang tidak jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima.
“Kesimpulannya, perkara yang diputus NO masih bisa diajukan kembali melalui gugatan baru, dengan catatan seluruh data, alat bukti, serta alasan hukum disusun secara lengkap, jelas, dan benar sesuai hukum acara,” terang Wawan.
Ia berharap masyarakat, khususnya para pencari keadilan, tidak langsung beranggapan negatif ketika sebuah gugatan dinyatakan NO.
Menurutnya, pemahaman terhadap hukum acara perdata menjadi kunci agar hak-hak hukum dapat diperjuangkan secara optimal.
“Putusan NO justru menjadi pelajaran penting agar ke depan gugatan disusun lebih cermat, sistematis, dan memenuhi ketentuan hukum acara perdata,” pungkasnya.





























