Kabupaten Bandung, sergapnews.co – Aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan publik.
Pada Rabu 24/12/2025, sekitar pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pertambangan di Desa Nagreg Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Sidak tersebut melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Dinas ESDM, Satpol PP, serta unsur Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam kegiatan itu, tim menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di lokasi juga terpasang papan peringatan yang menegaskan larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Namun demikian, pelaksanaan sidak tersebut menuai perhatian dari sejumlah pihak. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya dan hanya disebut dengan inisial JK menilai terdapat kejanggalan dalam proses penindakan di lapangan.
“Penutupan kegiatan tambang yang terjadi di lokasi diduga dilakukan secara tidak merata.
Ada lokasi yang ditindak, namun ada pula yang tidak dilakukan tindakan serupa,” ujar JK kepada sergapnews.co.
Menurut JK, secara kewenangan teknis, penindakan dan penutupan aktivitas pertambangan berada pada ranah Dinas ESDM, sementara DLH memiliki fungsi pengawasan lingkungan.
Oleh karena itu, jika terjadi tindakan di luar kewenangan, hal tersebut dinilai perlu mendapat klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Adapun salah satu lokasi yang menjadi sorotan dalam sidak tersebut berada di Kampung Pamuncatan, Desa Nagreg Kendan, yang diketahui dikelola oleh PT Restu Bangun Persada.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan tindak lanjut hasil sidak.
Masyarakat berharap penegakan hukum di sektor pertambangan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa adanya perlakuan berbeda antar pelaku usaha.
Mereka juga mendorong adanya penjelasan terbuka dari pihak berwenang guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Sergapnews.co akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan resmi guna keberimbangan pemberitaan.
(TIM/Yat-ZR)



























