SERGAPNEWS, ACEH Naganraya— Aktivitas operasional sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan publik. Dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penyimpangan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mencuat setelah hasil investigasi lapangan yang dilakukan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Nagan Raya. Minggu, (1/3/2026)
Ketua LPLHI-KLHI Nagan Raya, Ibnu Hakim, SP., MP., mengungkapkan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap beberapa PKS yang beroperasi di wilayah tersebut, di antaranya PT Ensem Lestari Jaya, PT Kharisma Iskandar Muda, PT Kalista Alam, dan PT Socfindo Seunagan.
“Hasil investigasi kami menemukan dugaan berbagai pelanggaran serius, mulai dari aspek pencemaran lingkungan, lemahnya implementasi SMK3, tidak adanya pengesahan peraturan perusahaan, dugaan penggunaan lahan dalam kawasan lindung, hingga praktik pemecatan pekerja melalui mekanisme mutasi. Ini bukan persoalan sepele dan tidak bisa ditolerir,” tegas Ibnu Hakim.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa dokumen AMDAL perusahaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan diduga diperoleh melalui proses yang tidak transparan. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, serta Pasal 109 mengenai sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Selain itu, pelaksanaan CSR juga dipertanyakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara tepat sasaran. Dugaan lemahnya penerapan SMK3 juga berpotensi melanggar ketentuan dalam PP Nomor 50 Tahun 2012.
Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya praktik “pelicin” terhadap oknum tertentu, hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LPLHI-KLHI Nagan Raya mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk segera melakukan audit ulang dokumen AMDAL, mengkaji kembali hasil audit SMK3, menelusuri transparansi serta realisasi dana CSR, dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana.
“Jika dugaan ini dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh, kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah akan semakin tergerus,” pungkas Ibnu Hakim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.





















Respon (1)