SERGAPNEWS, Nagan Raya – Aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Ensem Lestari Jaya (ELJ) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair yang mengalir ke kebun warga hingga bermuara ke Krueng Ietam, Desa Lami. Hingga kini, warga menilai belum ada tindakan tegas dari dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga:
Diduga Manipulasi AMDAL dan CSR Bermasalah, Sejumlah PKS di Nagan Raya Terancam Sanksi Pidana
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya aliran limbah yang meluap dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) saat intensitas hujan tinggi. Limpasan tersebut diduga mengaliri parit kebun masyarakat dan menggenangi lahan produktif. Tanaman di area terdampak dilaporkan mengalami layu akibat genangan air yang bercampur limbah.
Warga berinisial PI menyebutkan bahwa peristiwa tersebut kerap terjadi ketika musim hujan. “Air limbah itu mengaliri kebun masyarakat dan menggenangi tanaman hingga layu,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga:
LANA Minta Bareskrim Polri Selidiki Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal di Aceh
Sebelumnya, laporan masyarakat telah disampaikan sejak Desember lalu. Tim khusus Kabupaten Nagan Raya disebut telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan dugaan pelanggaran. Namun hingga kini, publik mempertanyakan tindak lanjut dan ketegasan sanksi yang diberikan.
Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Nagan Raya, Ibnu Hakim, SP., MP., membenarkan pihaknya kembali melakukan investigasi pada 3 Maret 2026 berdasarkan laporan terbaru warga. “Kami menemukan adanya aliran limbah yang mengaliri parit kebun warga. Ini akan kami tempuh melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ibnu Hakim menyatakan pihaknya telah menemui manajemen PT ELJ untuk meminta klarifikasi. Perusahaan disebut akan membahas persoalan tersebut secara internal guna mencari solusi. Namun, LPLHI menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik dalam penyelesaian.
Baca Juga:
Mantan Kadis Nagan Raya Resmi Dilantik Jadi Kadis Peternakan Aceh
Secara regulasi, dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit; serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 terkait pencemaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ibnu Hakim mengajak seluruh pemangku kepentingan di wilayah hukum Nagan Raya untuk bersinergi dan serius dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup. “Lingkungan ini bukan warisan, tetapi titipan untuk anak cucu kita,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ensem Lestari Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.




















