SERGAPNEWS, Nagan Raya – Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, terus bergulir dan kian menyita perhatian publik. Aktivitas penebangan kayu yang diduga tanpa izin resmi itu disebut berlangsung cukup lama, namun belum terlihat langkah penindakan hukum yang tegas dan terbuka.
Baca Juga:
LANA Minta Bareskrim Polri Selidiki Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal di Aceh
Di tengah sorotan tersebut, muncul dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya “pelicin” atau praktik suap kepada oknum tertentu, sehingga aktivitas illegal logging seolah-olah tidak pernah terjadi. Isu ini menyeret nama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV serta aparat di wilayah hukum Polres setempat, yang dinilai belum menunjukkan tindakan konkret di lapangan.Senen, (2/3/2026)
Perlu ditegaskan, dugaan ini masih sebatas informasi dan kecurigaan publik yang berkembang. Namun, jika benar terdapat aliran dana atau praktik suap guna membiarkan tindak pidana kehutanan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian atau penerimaan suap serta penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Diduga Manipulasi AMDAL dan CSR Bermasalah, Sejumlah PKS di Nagan Raya Terancam Sanksi Pidana
Secara hukum, Pasal 12 huruf b dan huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 secara tegas melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin sah. Sementara Pasal 82 ayat (1) mengancam pelaku dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar. Jika dilakukan secara terorganisir, ancaman hukuman dapat diperberat.
Apabila terdapat oknum aparat yang dengan sengaja melakukan pembiaran karena menerima imbalan tertentu, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dan transparan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta KPH Wilayah IV. Klarifikasi resmi dan langkah investigasi independen dinilai penting untuk menjawab kecurigaan publik sekaligus menjaga marwah institusi penegak hukum.
Baca Juga:
Penanganan yang terbuka, profesional, dan akuntabel menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Jika tidak, dugaan “main mata” dalam kasus illegal logging di Hutan Ujong Lamie akan terus menjadi bayang-bayang yang mencederai wibawa hukum di Kabupaten Nagan Raya.




















