HUKUM/KRINALJAWA BARAT

Bersama Bangkit Pasca Banjir, Lapas Kelas II B Ciamis Salurkan Bantuan untuk Warga Bangunsari

124
×

Bersama Bangkit Pasca Banjir, Lapas Kelas II B Ciamis Salurkan Bantuan untuk Warga Bangunsari

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, Sergapnews.co – Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis.

Pasca banjir yang melanda Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, jajaran Lapas Ciamis turun langsung memberikan bantuan dan dukungan kepada warga, Rabu (18/2/2026).

Di tengah suasana duka akibat musibah banjir, semangat gotong royong dan solidaritas tampak menguat. Lapas Kelas II B Ciamis hadir di Dusun Kubangpari dengan membawa berbagai bantuan logistik untuk meringankan beban masyarakat terdampak.

Bantuan yang disalurkan berupa 200 kilogram beras, 20 dus mi instan, 2 peti telur, 5 dus air mineral gelas, serta 5 dus air mineral botol. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan dapur umum dan warga yang masih membutuhkan pasokan logistik.

Tidak hanya menyalurkan bantuan, jajaran Lapas Ciamis bersama 11 orang warga binaan, unsur pemerintah, TNI, relawan, serta masyarakat setempat juga turut bergotong royong membersihkan lingkungan pasca banjir.

Kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan kondisi lingkungan dan aktivitas warga.

Kegiatan bakti sosial tersebut menjadi wujud nyata kepedulian Lapas Ciamis terhadap masyarakat, sekaligus mempererat sinergi antarinstansi dan elemen masyarakat dalam menghadapi bencana.

Dengan adanya bantuan dan kebersamaan ini, diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga Desa Bangunsari untuk bangkit kembali dan menata kehidupan pasca musibah banjir.

(Red-MIR

Tinggalkan Balasan

JAWA BARAT

Aktivitas kendaraan tangki beridentitas PT Sinar Raya Energi (SRE) di kawasan Pelabuhan Cirebon menjadi sorotan dan mendorong perlunya verifikasi asal-usul, jenis, serta tujuan distribusi BBM. APH dan BPH Migas diharapkan menelusuri legalitas pengangkutan dan memastikan status BBM subsidi atau nonsubsidi berdasarkan dokumen serta bukti yang sah. Hingga berita diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

HUKUM/KRINAL

“Ketika status kepemilikan tanah masih menjadi perselisihan, penegakan hukum harus berpijak pada kejelasan bukti dan kepastian hak. Putusan pidana dapat mengakhiri tuntutan terhadap terdakwa, tetapi belum tentu menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan. Sebab, keadilan bukan hanya tentang siapa yang dituntut, melainkan juga tentang bagaimana hak setiap pihak dibuktikan menurut hukum.”