NASIONAL

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Pekerja

973
×

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah Pekerja

Sebarkan artikel ini

SERRGAPNEWS,JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI resmi menetapkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian dalam regulasi baru tersebut ialah larangan bagi pihak perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, larangan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada tenaga kerja sejak proses perekrutan hingga penempatan.

Menurutnya, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai bagian dari mekanisme perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Selain persoalan dokumen pribadi, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah aturan baru berkaitan dengan jaminan dan hak pekerja. Di antaranya pengaturan dana cadangan pesangon serta penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perlindungan terhadap pekerja perempuan turut diperjelas. Regulasi tersebut memastikan hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk hak memperoleh upah selama masa cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mempertegas perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Sementara itu, cakupan perlindungan terhadap pola kerja fleksibel diperluas untuk mengantisipasi perkembangan jenis pekerjaan di masa mendatang.

Dari sisi pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan survei kebutuhan hidup layak setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

Khusus pekerja alih daya di lingkungan BUMN, pemerintah menetapkan bahwa penyelenggaraan outsourcing wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN. Selasa, (6/10/2026)

Pengesahan UU ini diharapkan menjadi landasan baru dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.

Tinggalkan Balasan