OGAN ILIR, sergapnews.co – Dugaan praktik kesehatan ilegal yang berujung pada meninggalnya seorang warga di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Advokat Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H., dalam pandangan hukumnya menyebut bahwa peristiwa tersebut patut diduga mengarah pada tindak pidana, khususnya jika terbukti ada oknum tenaga kesehatan yang melakukan tindakan medis di luar kewenangan tanpa izin resmi.
“Perbuatan oknum perawat yang diduga melakukan praktik layaknya dokter tanpa izin dapat dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara,” ujar Widya dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila tindakan tersebut terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 438 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian, unsur tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk hasil visum et repertum dan keterangan ahli.
Widya juga menekankan bahwa kasus ini tergolong delik biasa, sehingga aparat penegak hukum tidak perlu menunggu adanya laporan dari pihak keluarga korban untuk memulai penyelidikan.
“Polres Ogan Ilir bersama Dinas Kesehatan wajib bertindak proaktif. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 108 KUHAP,” tegasnya.
Dalam analisisnya, ia merinci sejumlah langkah yang seharusnya dilakukan oleh instansi terkait. Dinas Kesehatan Ogan Ilir, misalnya, diminta segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), memeriksa legalitas praktik seperti SIP, SIPP, dan STR, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Polres Ogan Ilir didorong untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), mengamankan barang bukti seperti alat suntik dan obat-obatan, serta memeriksa para saksi guna menentukan langkah hukum lanjutan.
“Peran Kejaksaan juga penting dalam mengawasi proses hukum agar penanganan perkara berjalan maksimal dan tidak mandek,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Widya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pembiaran terhadap praktik ilegal sama dengan membuka peluang munculnya korban berikutnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Kesehatan Ogan Ilir terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(Red)























