NAGAN RAYA, ACEH, Sergapnews.co – Isu dugaan pencemaran lingkungan di aliran Krueng Tadu akibat limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Fajar Baizuri & Brothers (FBB) yang berlokasi di Desa Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia–Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Nagan Raya melakukan kajian evaluasi terhadap kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut.
Ketua LPLHI-KLHI Nagan Raya, Ibnu Hakim, M.P, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dengan metode observasi lapangan serta pengumpulan data yang kemudian dibandingkan dengan nilai rencana pengelolaan lingkungan.
“Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja pengendalian pencemaran air di PKS PT FBB, sekaligus menjadi referensi bagi perusahaan dan instansi terkait dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil observasi lapangan yang dilakukan sebanyak dua kali, termasuk wawancara dengan masyarakat sekitar, belum ditemukan indikasi kerusakan ekosistem yang mengarah pada pencemaran.
“Uji toksisitas juga kami lakukan dengan melepaskan ikan nila di outlet IPAL. Setelah lima jam, ikan masih dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan kematian,” ungkapnya.
Selain itu, tim juga menelusuri seluruh rangkaian kolam IPAL, mulai dari kolam 8 hingga kolam 1, guna memastikan tidak adanya jalur pembuangan langsung (bypass). Hasilnya, tidak ditemukan indikasi pelanggaran tersebut.
Pada observasi lanjutan tanggal 25 Maret 2026, LPLHI-KLHI turut mengumpulkan data primer dan sekunder dari manajemen PT FBB, termasuk dokumen pengelolaan limbah.
Dari sisi kepatuhan, Ibnu menyebutkan bahwa PT FBB telah mengantongi Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sejak 2017 dengan Nomor: MISB-ISPO/128. Sertifikasi tersebut mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2025 dan diawasi secara berkala melalui audit eksternal.
“Dalam audit tersebut terdapat 7 prinsip, 49 kriteria, dan 133 indikator yang harus dipenuhi. Secara umum, PT FBB dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil uji limbah bulanan dari laboratorium terakreditasi BSPJI Banda Aceh, parameter limbah PT FBB masih berada dalam ambang baku mutu sesuai Permen LH Nomor 5 Tahun 2014. Bahkan, dalam penilaian PROPER KLHK periode sebelumnya, perusahaan memperoleh peringkat Biru melalui sistem SIMPEL.
Berdasarkan keseluruhan hasil kajian, LPLHI-KLHI menyimpulkan bahwa dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PKS PT FBB di Nagan Raya belum terbukti.
“Secara aktual, baik dari uji toksisitas maupun data laboratorium, belum ditemukan adanya pencemaran. Namun kami merekomendasikan agar perusahaan terus meningkatkan manajemen IPAL melalui evaluasi rutin guna mencegah potensi kesalahan pengelolaan,” tegasnya.
Pihaknya juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nagan Raya untuk meningkatkan pengawasan secara berkala.
“Pengawasan harus dilakukan lebih intens. Jika ditemukan pelanggaran sesuai tahapan, tentu penindakan dapat dilakukan. Namun dalam kasus ini, kami melihat lebih kepada miskomunikasi dalam memahami kondisi lapangan,” pungkasnya.
Penulis
(F. Juliawan)






















