Scroll untuk baca berita
PANGANDARANPENDIDIKAN

Anggaran Miliaran Revitalisasi Sekolah Disorot, Tedi Yusnanda: Jangan Sampai Jadi Bancakan Proyek

250
×

Anggaran Miliaran Revitalisasi Sekolah Disorot, Tedi Yusnanda: Jangan Sampai Jadi Bancakan Proyek

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, Sergapnews.co – Program Revitalisasi Sekolah yang digulirkan Pemerintah dengan anggaran miliaran rupiah mulai mendapat sorotan tajam dari kalangan pengamat kebijakan publik. Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, mengingatkan agar program tersebut tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang mencoba “bermain” di balik proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Pangandaran.

Menurut Tedi, program revitalisasi yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui skema swakelola sejatinya dirancang untuk memberikan kewenangan kepada sekolah dalam mengelola pembangunan.

Dana pembangunan ditransfer langsung ke rekening sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan pendampingan tenaga teknis.

Secara nasional, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp17,1 triliun pada tahun 2025 untuk perbaikan puluhan ribu sekolah di Indonesia.

Sementara pada tahun 2026, pemerintah menargetkan revitalisasi lebih dari 71 ribu satuan pendidikan dengan pekerjaan fisik yang mulai berjalan sejak awal tahun.

Namun di Kabupaten Pangandaran, besarnya anggaran tersebut justru memunculkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

“Program ini harus diawasi secara serius. Dana yang digunakan adalah uang negara yang bersumber dari rakyat, sehingga setiap rupiah harus jelas penggunaannya,” kata Tedi saat dimintai keterangan, Selasa (10/3/2026).

Ia menyebut, pada tahun 2025 saja anggaran revitalisasi tingkat SMP di Pangandaran mencapai sekitar Rp11,5 miliar, dengan beberapa paket pekerjaan bahkan bernilai lebih dari Rp1 miliar per sekolah.

Skema swakelola, lanjutnya, seharusnya melibatkan masyarakat sekitar serta pelaku usaha lokal seperti toko bangunan.

Tedi juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak bersikap pasif jika menemukan indikasi praktik yang tidak sesuai dengan aturan.

Kepala sekolah dan panitia pembangunan dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran.

“Sekolah harus berani menjaga integritas program. Jika ada proses yang tidak sesuai aturan, jangan didiamkan. Transparansi menjadi kunci agar program ini berjalan sesuai tujuan,” tegasnya.

Lebih jauh, Tedi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi awal mengenai adanya dugaan komunikasi tertutup yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek revitalisasi sekolah.

Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Jika benar ada upaya pengondisian proyek oleh pihak tertentu, tentu itu harus diusut secara terbuka.

Tidak boleh ada siapa pun yang memanfaatkan program pendidikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Ia menilai, semangat swakelola yang menjadi dasar program revitalisasi sekolah bertujuan memberi kemandirian kepada satuan pendidikan sekaligus mendorong perputaran ekonomi di lingkungan sekitar sekolah.

Namun tujuan tersebut dapat gagal jika proyek justru dikuasai oleh pihak tertentu.

Karena itu, Tedi mendorong masyarakat, komite sekolah, serta lembaga pengawas untuk ikut memantau pelaksanaan program revitalisasi sekolah di daerah.

“Program ini adalah investasi untuk masa depan pendidikan. Pengawasan publik sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan anggaran,” pungkasnya.

(Red-BD)

Tinggalkan Balasan