NAGAN RAYA, ACEH, Sergapnews.co – Kondisi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah perusahaan dan kawasan industri di Kabupaten Nagan Raya mendapat sorotan dari berbagai pihak. Lemahnya pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi para pekerja.

Sejumlah pekerja menyebutkan bahwa kunjungan pengawas K3 dari pemerintah dinilai belum maksimal dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja.
Salah satu narasumber berinisial ZN, yang mengaku sebagai karyawan di salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) di Nagan Raya, mengatakan bahwa pengawas K3 dari tingkat provinsi memang datang secara berkala, namun waktunya dinilai sangat singkat.
“Pengawas biasanya datang tiga bulan sekali, tapi kunjungannya sebentar saja, sekitar 15 menit lalu pergi,” ujar ZN kepada awak media dalam keterangan terpisah.
Di lapangan, sejumlah pekerja juga menyoroti masih ditemukannya aktivitas kerja yang diduga belum dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai, termasuk dalam kegiatan bongkar muat maupun pekerjaan di ketinggian.
Beberapa dokumentasi yang beredar menunjukkan dugaan praktik kerja tanpa APD lengkap di antaranya pada kegiatan operasional di PT Socfindo Seunagan dan PT Ensem Lestari Jaya di Kabupaten Nagan Raya.
Menanggapi hal tersebut, aktivis sekaligus Ahli K3, Ibnu Hakim, S.P.M.P, menegaskan bahwa penyediaan APD merupakan kewajiban dasar perusahaan yang tidak dapat diabaikan.
“Penyediaan APD adalah kewajiban mutlak perusahaan dan merupakan elemen dasar keselamatan kerja yang tidak boleh ditawar,” kata Ibnu Hakim.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurutnya, pengawasan dari pemerintah daerah maupun provinsi sangat penting untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan tersebut demi melindungi keselamatan para pekerja.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, salah satu petugas pengawas K3 dari Provinsi Aceh yang akrab disapa Ibu Ema menanggapi dengan mempertanyakan latar belakang narasumber yang disebut sebagai ahli K3.
“Waalaikumsalam, kalau boleh tahu Ibnu Hakim itu ahli K3 dari mana ya?” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sejumlah pihak berharap adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan K3 di wilayah tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi terkait juga diharapkan dapat memastikan penerapan aturan keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
(FERRY)


















