Scroll untuk baca berita
JAWA BARAT

Ketua AWP Tasikmalaya Tegas Kecam Penarikan Motor Sepihak: “Jangan Tabrak Aturan Main!”

28
×

Ketua AWP Tasikmalaya Tegas Kecam Penarikan Motor Sepihak: “Jangan Tabrak Aturan Main!”

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap praktik penarikan sepeda motor secara sepihak yang dialami warga Tasikmalaya.

Penarikan tersebut diduga dilakukan tanpa mengindahkan prosedur hukum dan prinsip kemanusiaan.

Berdasarkan dokumen tanda terima penyerahan fidusia tertanggal 24 Januari 2026, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi Z 2042 IG ditarik oleh pihak terkait.

Peristiwa ini dinilai perlu mendapat evaluasi serius, khususnya menyangkut keabsahan prosedur dan perlindungan hak konsumen jelas Deni Senin, 26/01/2026.

Deni menegaskan, setiap lembaga pembiayaan atau leasing dilarang melakukan penarikan kendaraan secara sewenang-wenang, apalagi di ruang publik. Ia menekankan bahwa aturan hukum telah secara tegas mengatur mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

“Kami sangat menyayangkan jika penarikan di lapangan dilakukan tanpa dialog yang edukatif, bahkan terkesan melompati prosedur hukum. Masyarakat harus dilindungi dari praktik-praktik intimidatif yang merugikan,” tegas Deni Nugraha.

Menurut Deni, meski dalam dokumen yang beredar terdapat surat tanda terima penyerahan kendaraan yang ditandatangani konsumen dan kolektor, fakta di lapangan kerap menunjukkan adanya tekanan psikologis atau ketidaktahuan konsumen atas hak hukumnya.

“Kesepakatan yang lahir di bawah tekanan tentu patut dipertanyakan keabsahannya. Wartawan yang tergabung dalam AWP akan terus mengawal kasus-kasus seperti ini agar hak konsumen tidak terabaikan hanya demi mengejar target penarikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Untuk meluruskan pemahaman publik, Deni Nugraha memaparkan sejumlah dasar hukum penting terkait eksekusi jaminan fidusia:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak boleh melakukan penarikan secara paksa atau sepihak apabila debitur tidak mengakui wanprestasi dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Jika terjadi keberatan, eksekusi wajib melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Mengatur bahwa pengamanan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melibatkan kepolisian guna mencegah tindakan anarkis serta pelanggaran hak asasi manusia.

Sanksi Pidana Penarikan Paksa
Penarikan dengan unsur kekerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

Menutup pernyataannya, Deni mengimbau masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar tetap tenang namun waspada.

“Jika terjadi penarikan di jalan tanpa surat tugas resmi, sertifikat fidusia, serta tanpa kesepakatan sukarela, segera laporkan kepada pihak berwajib atau konsultasikan ke lembaga bantuan hukum maupun organisasi pers untuk pendampingan informasi,” pungkasnya.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan

JAWA BARAT

“Rapat pleno ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus mendorong inovasi organisasi. Melalui Kelas Beringin MKGR dan peluncuran media kabarmkgrjabar.com, kami optimistis MKGR semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bekasi,” ujar Sarim Saefudin, Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi.