Majalengka, sergapnews.co – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap di Kabupaten Majalengka menuai sorotan serius dari masyarakat.
Aduan publik menyebutkan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh UD Raja Jaya dan CV Berkah Jaya yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sergapnews.co, aduan masyarakat tersebut bahkan telah dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Jawa Barat.
Laporan itu ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, serta Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang.
Sumber menyebutkan, aktivitas penambangan yang dilakukan diduga berada di bantaran dan sempadan sungai, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi aliran sungai.
Penambangan tersebut meliputi galian batu dan pasir yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, terkait pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sejumlah Indikasi Pelanggaran
Dari hasil penelusuran awal dan aduan yang diterima, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang disorot, di antaranya:
Diduga tidak memiliki izin lingkungan yang masih berlaku.
Indikasi pembalakan dan penggalian di sempadan sungai, yang bertentangan dengan aturan perlindungan kawasan sungai.
Diduga tidak mengantongi izin pengelolaan wilayah sungai dari instansi berwenang.
Izin usaha pertambangan (WIUP) disebutkan hanya seluas 10 hektare, namun fakta di lapangan diduga mencapai lebih dari 30 hektare.
Dua lokasi penambangan diduga dijalankan dengan satu izin, di mana izin tercatat atas nama UD Raja Jaya, sementara aktivitas CV Berkah Jaya diduga menempel atau memanfaatkan izin tersebut.
Selain itu, terdapat pula indikasi administratif lain yang disorot, antara lain:
Surat izin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang diduga telah habis masa berlakunya.
Rekomendasi Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat yang diduga sudah kedaluwarsa.
Persyaratan salinan persetujuan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL yang diduga tidak lagi berlaku.
Pernah Ditegur, Aktivitas Diduga Masih Berjalan
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tersebut sebelumnya telah mendapat teguran dari Bupati Majalengka.
Namun demikian, hingga saat ini, aktivitas penambangan diduga masih terus berlangsung.
Bahkan, di tengah sorotan publik, berkembang pula dugaan adanya oknum tertentu yang membekingi kegiatan tersebut. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menunggu Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak UD Raja Jaya, CV Berkah Jaya, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Aparat penegak hukum dan instansi teknis diharapkan dapat melakukan penelusuran mendalam guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
sergapnews.co akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Red-Yat ZR)




























