SERGAPNEWS,MEULABOH, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, angkat bicara menanggapi dugaan intervensi terhadap pengelolaan koperasi dan kantin yang menyeret nama Kepala Lapas. Pihak Lapas menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil merupakan bagian dari upaya pembenahan manajemen, menjaga stabilitas keamanan, serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat yang mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pengusutan serta investigasi atas dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) di lingkungan Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Baca Juga
Sertijab Empat Pejabat Polres Aceh Barat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, menegaskan bahwa langkah-langkah manajerial yang dilakukan pihaknya berlandaskan tanggung jawab institusional. Kebijakan tersebut, menurutnya, ditujukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan seluruh pelayanan kepada warga binaan berjalan secara adil dan terukur.
Mengenai polemik pergantian kepengurusan Koperasi Lamo Metuah Syariah, pihak Lapas membantah adanya campur tangan dalam proses pengambilan keputusan. Pergantian pengurus disebut merupakan hasil dinamika internal koperasi yang berawal dari aspirasi anggota dan diputuskan melalui mekanisme rapat.
Pihak Lapas menjelaskan, kehadiran Kalapas dalam rapat tersebut sebatas menjalankan perannya sebagai Pembina Koperasi dengan memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan. Adapun usulan pergantian kepengurusan, menurut klarifikasi Lapas, disampaikan langsung oleh anggota yang menghadiri rapat.
Baca Juga
Delapan Orang Diamankan dalam Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya
Usulan tersebut diklaim memperoleh persetujuan sekitar 70 persen dari anggota yang hadir. Selanjutnya, kepengurusan baru ditetapkan secara aklamasi tanpa adanya penolakan dari peserta rapat. Pihak Lapas menilai proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal koperasi. Sabtu, (3/10/2026)
Sementara itu, terkait kebijakan penyegaran pengelolaan kantin, Lapas menyatakan langkah tersebut diambil setelah menerima berbagai keluhan dari warga binaan maupun masukan dari petugas. Evaluasi dilakukan terhadap sejumlah ketentuan pelayanan yang dinilai perlu dibenahi demi menciptakan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan transparan.
Baca Juga
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian di antaranya ketentuan pembelian barang dengan nominal di bawah Rp50.000 yang tidak disertai kantong plastik, kewajiban pembelian kopi dengan nilai minimal Rp7.000, serta keluhan mengenai harga makanan dan penyediaan air panas.
Selain persoalan pelayanan, pihak Lapas juga mengungkapkan adanya aduan mengenai perilaku kasir yang dinilai arogan. Sikap tersebut disebut sempat memicu potensi ketegangan di kalangan warga binaan. Situasi itu, menurut pihak Lapas, berhasil dikendalikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) bersama Komandan Jaga sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.
Baca Juga
Keluhan lainnya berkaitan dengan ketidaksesuaian harga barang antara satu kasir dan kasir lainnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam upaya pembenahan tata kelola kantin agar pelayanan kepada warga binaan dapat berlangsung secara konsisten.
Dalam proses peralihan pengelolaan kantin, pihak Lapas mengaku telah memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara pengelola lama dan calon pengelola baru. Pertemuan tersebut berlangsung pada 16, 24, 26, dan 28 September 2026, dengan agenda membahas penyelesaian sisa masa operasional serta persoalan kompensasi.
Langkah mediasi tersebut, menurut Lapas, dilakukan untuk menghindari konflik dan memastikan proses pergantian pengelola berjalan secara tertib sesuai kesepakatan para pihak. Namun, serah terima operasional kantin yang semula dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 belum terlaksana sebagaimana komitmen yang telah dibahas sebelumnya.
Di sisi lain, pihak Lapas menyampaikan bahwa kebijakan penyegaran pengelolaan kantin memperoleh dukungan dari sebagian besar pegawai. Dari total 64 pegawai, sekitar 85 persen disebut telah membubuhkan tanda tangan dalam petisi dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Baca Juga
Safari Ramadhan Kanwil Ditjenpas Jabar di Lapas Ciamis, Tinjau Layanan hingga Resmikan Café D’Laci
Lapas menegaskan bahwa dukungan itu diberikan secara sukarela, tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intimidasi terhadap pegawai. Meski demikian, pernyataan mengenai dukungan internal tersebut disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi pihak Lapas atas polemik yang berkembang.
Menanggapi desakan YARA agar dilakukan pengawasan dan investigasi, Lapas Kelas IIB Meulaboh menyatakan menghormati hak setiap elemen masyarakat untuk menyampaikan kritik, laporan, maupun pengaduan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Pihak Lapas juga menyatakan terbuka terhadap proses pemeriksaan, monitoring, klarifikasi, dan evaluasi yang mungkin dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh maupun pimpinan pusat.
Tendi Kustendi melalui klarifikasi institusinya menegaskan kesiapan pihak Lapas untuk memberikan seluruh data, dokumen pendukung, kronologi kejadian, serta keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan apabila dilakukan oleh pihak berwenang.
Baca Juga
Lagu Karya Warga Binaan Lapas Ciamis Tembus Rekor Indonesia, Dapat Dukungan Artis Nasional
Polemik dugaan intervensi dalam pengelolaan koperasi dan kantin tersebut kini menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap mekanisme tata kelola di lingkungan pemasyarakatan. Klarifikasi pihak Lapas menjadi penjelasan atas kebijakan yang dipersoalkan, sementara dugaan yang disampaikan YARA tetap menjadi bagian dari persoalan yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.














