NAGAN RAYA, Sergapnews co – Dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) berkedok mutasi kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya.
Kali ini, seorang pekerja PT Ensem Lestari Jaya, perusahaan pengolahan kelapa sawit di daerah tersebut, mengaku dirugikan setelah dimutasi ke lokasi kerja yang dinilai tidak terjangkau dari tempat tinggalnya.
Kasus ini bahkan telah memasuki tahapan mediasi tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Namun hingga mediasi kedua yang berlangsung pada Rabu (10/3/2026), belum tercapai kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.
Salah seorang pekerja berinisial ZD, yang telah bekerja sekitar 10 tahun sebagai Satpam, mengaku keberatan atas keputusan perusahaan yang memutasinya ke unit kerja lain dengan waktu penyesuaian yang sangat singkat.
Menurut ZD, kebijakan tersebut dinilai sebagai cara halus perusahaan untuk mendorong dirinya mengundurkan diri sehingga sebagian hak pekerja tidak perlu dibayarkan.
“Saya sudah bekerja hampir 10 tahun sebagai satpam di perusahaan itu. Tiba-tiba dimutasi ke tempat yang jauh. Jika tidak bersedia, saya dianggap mengundurkan diri,” ungkap ZD kepada awak media.
Merasa dirugikan, ZD kemudian menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit hingga mediasi tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nagan Raya.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak Disnaker disebut telah melakukan perhitungan hak pesangon yang seharusnya diterima ZD.
“Menurut perhitungan Disnaker Nagan Raya, pesangon saya sekitar Rp52 juta. Tetapi dalam mediasi kedua hari ini, perusahaan hanya menawarkan Rp10 juta, tentu saya menolak,” kata ZD.
Sementara itu, dalam forum mediasi tripartit, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan hanya mampu memberikan pesangon sebesar Rp10 juta.
Jika tawaran tersebut tidak diterima, pihak perusahaan menyatakan akan kembali mengajukan pembahasan kepada manajemen yang lebih tinggi.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait perhitungan pesangon sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH).
Besaran pesangon bahkan dapat mencapai maksimal 9 bulan upah, ditambah penghargaan masa kerja hingga 8 bulan upah, tergantung masa kerja dan alasan PHK.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, salah satu petugas pengawas K3 dari Provinsi Aceh yang akrab disapa Ibu Ema belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Permasalahan ini juga memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Nagan Raya. Sejumlah kalangan pekerja menilai praktik serupa diduga kerap terjadi di berbagai perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana peran pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Pekerja berharap Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dapat turun tangan melakukan evaluasi terhadap pengawasan ketenagakerjaan di wilayah tersebut serta menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
(IBN)




















