“Hasil investigasi kami menemukan dugaan pelanggaran serius, mulai dari aspek pencemaran lingkungan, lemahnya implementasi SMK3, hingga dugaan manipulasi dokumen AMDAL. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa mengarah pada pidana.” — Ibnu Hakim, Ketua LPLHI-KLHI Nagan Raya.
PenegakanHukum
Aktivitas pemindahan isi tabung subsidi ke non-subsidi terindikasi langgar UU Migas, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
“Sebuah gudang LPG di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, diduga beroperasi tanpa izin dan terindikasi mengoplos gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana serius yang merugikan masyarakat kecil.”
KP Tekukur-5010 Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Perairan Kendari
sergapnews.co | KENDARI — Tim Patroli Kapal Polisi (KP) Tekukur-5010 kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam laut. Dalam sebuah operasi pengawasan di perairan Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



