SERGAPNEWS | Nagan Raya, Aceh Aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Socfindo Seunagan di Kabupaten Nagan Raya menuai sorotan tajam. Perusahaan perkebunan tersebut diduga melakukan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak tepat sasaran.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar kawasan operasional PKS mengaku tidak pernah merasakan manfaat nyata dari dana CSR yang setiap tahun dikucurkan perusahaan. Ironisnya, dana tersebut justru diduga hanya dinikmati oleh oknum-oknum tertentu, baik dari internal perusahaan maupun pihak yang memiliki kewenangan.
Padahal secara regulasi, dana CSR seharusnya diprioritaskan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat terdampak langsung aktivitas industri.
Warga Terdampak Mengeluh
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, dampak operasional pabrik justru semakin dirasakan dalam bentuk pencemaran lingkungan.
“Debu beterbangan, bau limbah kadang sangat menyengat, belum lagi kebisingan mesin pabrik. Kami yang terdampak langsung tidak pernah mendapat kompensasi. APD untuk pekerja harian lepas pun tidak disediakan,” ungkap salah seorang warga, Kamis (26/2/2026).
Warga juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang dinilai belum maksimal. Dugaan lemahnya implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) memperkuat kecurigaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan operasional perusahaan.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Mencuat dugaan bahwa dokumen AMDAL perusahaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, atau bahkan diperoleh melalui proses yang tidak transparan. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 109 UU 32/2009, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, terkait kewajiban pelaksanaan CSR.
Ketentuan dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3, jika ditemukan pelanggaran aspek keselamatan kerja.
Selain itu, dugaan praktik “pelicin” terhadap oknum tertentu, apabila terbukti, dapat mengarah pada pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Evaluasi dan Audit Ulang
Minimnya pengawasan dari dinas terkait turut menjadi sorotan masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk:
1. Melakukan audit ulang dokumen AMDAL.
2. Mengkaji kembali hasil audit SMK3 perusahaan.
3. Mengusut transparansi dan realisasi dana CSR.
4. Menindak tegas jika ditemukan unsur pidana.
Masyarakat Nagan Raya berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh, kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah akan semakin tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Socfindo Seunagan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut.




















