Scroll untuk baca berita
DPRDPANGANDARANPARLREMEN

Tian Kadarisman: Jabatan Publik Bukan Tameng Hindari Tanggung Jawab Etik

284
×

Tian Kadarisman: Jabatan Publik Bukan Tameng Hindari Tanggung Jawab Etik

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, Sergapnews.co – Koordinator Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak, Tian Kadarisman, menanggapi pernyataan seorang oknum anggota DPRD Pangandaran yang mengaku sebagai korban investasi MBA dan meminta agar persoalan tersebut tidak dipolitisasi.

Menurut Tian, pernyataan yang menyebut diri sebagai korban justru tidak bisa serta-merta menghapus tanggung jawab etik seorang pejabat publik. Ia menilai, posisi sebagai wakil rakyat memiliki konsekuensi moral dan pengaruh besar di tengah masyarakat.

“Ketika seorang pejabat publik terlibat dalam aktivitas investasi yang kemudian bermasalah, maka dampaknya tidak bisa disamakan dengan masyarakat biasa. Rakyat bisa saja ikut menanamkan modal karena melihat ada wakilnya di sana. Mengaku korban setelah banyak masyarakat merugi adalah narasi yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tian, Selasa (24/2/2026).

Ia juga menilai tudingan politisasi terhadap kritik publik merupakan dalih yang kerap digunakan untuk meredam suara masyarakat.
“Melaporkan dugaan pelanggaran etik melalui mekanisme resmi adalah hak konstitusional warga. Itu bukan manuver politik, melainkan bentuk pengawasan publik terhadap pejabat yang dipilih rakyat,” tegasnya.

Tian menegaskan, setiap anggota DPRD terikat oleh sumpah jabatan dan aturan etik yang mengharuskan mereka menjaga integritas serta kehormatan lembaga.

Dalam Kode Etik DPRD Pangandaran sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020, anggota dewan diwajibkan bersikap jujur, menjaga martabat lembaga, serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Peraturan DPRD Pangandaran Nomor 3 Tahun 2020 juga memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan (BK) untuk memproses dugaan pelanggaran etik tanpa harus menunggu proses hukum pidana.

“Walaupun yang bersangkutan mengaku mengalami kerugian finansial, secara etik tetap harus dilihat apakah ia telah menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap konstituennya atau tidak,” kata Tian.

Ia juga menyoroti pernyataan oknum anggota dewan tersebut yang mengaku mengetahui adanya pihak lain di lingkungan DPRD yang ikut terlibat, namun tidak bersedia membuka informasi tersebut ke publik.

“Jika memang mengetahui adanya keterlibatan pihak lain, seharusnya disampaikan secara terbuka melalui mekanisme Badan Kehormatan. Transparansi adalah kewajiban pejabat publik,” ujarnya.

Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak juga meminta Badan Kehormatan DPRD Pangandaran menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh kepentingan tertentu.

Terkait adanya perdebatan mengenai format surat kuasa atau formulir pengaduan yang dinilai tidak sesuai standar, Tian menilai persoalan administratif tidak seharusnya mengaburkan substansi laporan yang diajukan masyarakat.

“Yang sedang kita bicarakan adalah nasib ribuan warga Pangandaran yang terdampak, bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan identitas pengadu, bukan kekakuan format,” jelasnya.

Menurut Tian, menggugurkan laporan hanya karena persoalan teknis dokumen di tengah kerugian masyarakat yang besar justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Kami membawa mandat moral dari para korban yang nyata. Aspirasi ini juga sudah disampaikan dalam audiensi bersama masyarakat sebelumnya,” katanya.

Ia pun mengingatkan Badan Kehormatan agar tetap berpegang pada prinsip keadilan dan aturan yang berlaku dalam menangani laporan tersebut.

“Badan Kehormatan harus berdiri di atas aturan, bukan pada solidaritas sesama kolega. Lembaga ini memiliki tanggung jawab menjaga martabat DPRD sekaligus kepercayaan publik.

Jika proses ini tidak berjalan adil, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD akan semakin tercederai,” pungkas Tian.

(Red-BD)

Tinggalkan Balasan