Scroll untuk baca berita
JAWA TENGAHPERISTIWASERGAPNEWS- KAB JEPARA

Jalan Aspal Baru di Desa Kaliaman Jepara Rusak Parah, Warga Pertanyakan Kualitas dan Pengawasan Proyek

2989
×

Jalan Aspal Baru di Desa Kaliaman Jepara Rusak Parah, Warga Pertanyakan Kualitas dan Pengawasan Proyek

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS, Jepara — Proyek rehabilitasi jalan aspal di Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, menuai sorotan tajam. Jalan sepanjang kurang lebih 350 meter dengan lebar 2,5 meter yang baru rampung pada Januari 2026 itu kini sudah mengalami kerusakan serius, meski belum genap dua bulan digunakan. Jumat (27/02/2026).

Proyek yang berlokasi di RW 03 Desa Kaliaman tersebut menelan anggaran sebesar Rp125.000.000, bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov/PBP) Tahun 2025, dengan pelaksana kegiatan dari pihak desa. Namun, kondisi di lapangan jauh dari harapan masyarakat.

Berdasarkan pantauan, permukaan aspal terlihat retak, mengelupas, bahkan hancur di sejumlah titik. Di beberapa bagian, rumput liar jenis keteki tampak sudah menembus lapisan aspal yang semestinya masih dalam kondisi prima. Kerusakan semakin nyata setelah jalan dilintasi kendaraan berat seperti truk, di mana badan jalan terlihat pecah dan terangkat.

Sebagai akses vital warga, jalan tersebut memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat, termasuk distribusi hasil pertanian dan aktivitas ekonomi harian. Kerusakan dini ini pun memicu kekecewaan.

“Kami berharap jalan ini awet karena baru saja diaspal. Tapi belum dua bulan sudah rusak lagi. Sangat disayangkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Klarifikasi Pemerintah Desa

Saat dikonfirmasi, Carik (Sekretaris Desa) Kaliaman menyampaikan bahwa kerusakan terjadi karena kondisi cuaca dan beban kendaraan.

“Kondisi warga sedang mengerjakan bangunan dan saat itu hujan, sehingga tonase kendaraan tidak kuat ditahan jalan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Bupati Jepara telah meninjau langsung lokasi. Pihak desa, lanjutnya, berkomitmen melakukan perbaikan dan saat ini menunggu bantuan alat berat berupa silinder (alat pemadat) yang dipinjam dari kabupaten.

“Bupati sudah survei ke lokasi dan desa akan memperbaiki, menunggu sekalian dari kabupaten pinjam silinder,” tambahnya.

Sorotan Dugaan Pelanggaran dan Tanggung Jawab

Terlepas dari faktor cuaca dan tonase kendaraan, publik mempertanyakan kualitas perencanaan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Sebab, secara umum konstruksi jalan aspal lingkungan desa seharusnya telah memperhitungkan beban lalu lintas dan kondisi cuaca sebagai faktor risiko.

Jika terbukti terdapat unsur kelalaian, pengurangan spesifikasi, atau pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah hukum.

Baca Juga:

Aktivitas pemindahan isi tabung subsidi ke non-subsidi terindikasi langgar UU Migas, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi. Selain itu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara, hal tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dengan anggaran yang bersumber dari dana pemerintah, yang notabene berasal dari pajak rakyat, masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang layak, berkualitas, dan memiliki daya tahan sesuai standar teknis.

Baca Juga:

AMDI Banyumas Kirim 21 Penggiat Ikuti Forda Jateng 2025 di Surakarta

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil evaluasi teknis maupun audit atas proyek tersebut. Warga berharap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi pengawas di tingkat kabupaten, dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

PERISTIWA

“Praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Pinrang diduga telah berlangsung bertahun-tahun secara terstruktur dan terang-terangan. Modus pengisian berulang, jerigen, hingga tangki modifikasi disebut menjadi cara utama menguras subsidi negara, sementara masyarakat harus rela antre panjang. Desakan pembentukan Satgas OTT kini menguat sebagai langkah mendesak membongkar jaringan ilegal tersebut.”

PERISTIWA

Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Pinrang disebut masih berjalan lancar dan aman. Kondisi ini memicu kelangkaan solar dan pertalite, antrean panjang di SPBU, serta menyulitkan masyarakat seperti nelayan, petani, dan sopir angkutan. FP2KP mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas dan operasi tangkap tangan guna memberantas praktik ilegal tersebut