Scroll untuk baca berita
PERISTIWASERGAPNEWS-SULSEL

MAFIA BBM SUBSIDI DI PINRANG DIDUGA BEROPERASI BERTAHUN-TAHUN, APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

256
×

MAFIA BBM SUBSIDI DI PINRANG DIDUGA BEROPERASI BERTAHUN-TAHUN, APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS, SULSEL — Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Pinrang disebut telah berlangsung lama tanpa hambatan berarti. Aktivitas ini bahkan dinilai semakin terbuka, seolah tak tersentuh hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara secara sistematis.

Ketua FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah), Andi Agustan Tanri Tjoppo, saat dihubungi pada 24 Maret 2026 menegaskan bahwa persoalan ini sebelumnya telah diungkap ke publik melalui media pada 23 Maret 2026.

Menurutnya, sedikitnya 10 SPBU dan 5 APMS di Kabupaten Pinrang kini menjadi sorotan. Sejumlah titik tersebut diduga kuat menjadi lokasi praktik distribusi ilegal BBM subsidi dalam skala besar.

Modus yang digunakan antara lain:

Pengisian BBM menggunakan puluhan jerigen

Kendaraan dengan tangki modifikasi

Pengisian berulang (bolak-balik) dalam waktu singkat

“Praktik ini berjalan lancar dan terorganisir. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas di lapangan yang memfasilitasi kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat setempat. Institusi seperti kepolisian dan TNI di wilayah Pinrang disebut belum menunjukkan tindakan signifikan, meski praktik ini telah lama dikeluhkan masyarakat.

Dampak dari aktivitas ilegal ini dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya para sopir yang harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM subsidi. Kelangkaan yang terjadi diduga kuat bukan semata persoalan distribusi, melainkan akibat permainan oknum mafia BBM.

Atas kondisi tersebut, FP2KP mendesak:

Kapolda Sulawesi Selatan

Pangdam XIV/Hasanuddin

BPH Migas

untuk segera membentuk Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan (OTT) guna memberantas mafia BBM subsidi, khususnya di wilayah Kabupaten Pinrang.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

(penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi)

Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

(perubahan atas ketentuan sanksi penyalahgunaan BBM subsidi)

Pasal 263 KUHP (jika terdapat pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi)

Pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan atau keterlibatan bersama dalam tindak pidana)

Ancaman pidana dalam kasus ini dapat mencapai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU dan APMS terkait. Namun, keterbatasan akses komunikasi menjadi kendala dalam memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Publik kini menunggu langkah konkret aparat dalam membongkar dan menindak tegas dugaan praktik mafia BBM subsidi yang telah lama meresahkan masyarakat.

Baca Juga:

MAFIA BBM BERSUBSIDI DI KABUPATEN PINRANG DIDUGA BERJALAN LANCAR DAN AMAN.

Korpolairud Polri Hentikan Aksi Bom Ikan di Perairan Mawasangka, Pelaku dan Lima Botol Peledak Diamankan

SPBN bulu Jepara mendapatkan kota 16 ribu liter.diduga kuasai mafia BBM.Nelayan menjerit,Kapolres Jepara jangan bertutup mata,tindak tegas 

KP Tekukur-5010 Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi di Perairan Kendari

Tinggalkan Balasan

PERISTIWA

Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Pinrang disebut masih berjalan lancar dan aman. Kondisi ini memicu kelangkaan solar dan pertalite, antrean panjang di SPBU, serta menyulitkan masyarakat seperti nelayan, petani, dan sopir angkutan. FP2KP mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas dan operasi tangkap tangan guna memberantas praktik ilegal tersebut