SERGAPNEWS, KENDARI – Upaya penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak kembali berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri melalui Kapal Polisi Tekukur–5010 di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Operasi tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengeboman ikan di kawasan perairan tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang dimulai sejak 24 Februari 2026.
Komandan KP Tekukur–5010, Kompol Suryo Pandowo, menjelaskan bahwa timnya melakukan pemantauan di beberapa titik yang diduga sering dijadikan lokasi aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan ekosistem laut akibat praktik ilegal tersebut.
Pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, tim patroli KP Tekukur–5010 mendapati sebuah perahu motor yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Petugas kemudian melakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk praktik pengeboman ikan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin kompresor, selang selam dengan panjang sekitar 130 meter, satu kotak penyimpanan es, serta lima botol yang diduga berisi bahan peledak.
Seorang pria yang berada di atas perahu tersebut turut diamankan oleh petugas. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui rencananya untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pasipadangan, Kecamatan Mawasangka.
Terduga pelaku juga mengungkapkan bahwa metode penangkapan ikan dengan bahan peledak tersebut sudah beberapa kali dilakukannya. Ia bahkan menyebutkan terakhir kali melakukan aktivitas tersebut pada Minggu, 1 Maret 2026 di kawasan perairan Mawasangka.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan di lokasi kejadian, pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Kapal Polisi Tekukur–5010 yang saat itu bersandar di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak lingkungan laut dan ekosistem perairan.



























