SERGAPNEWS, Tegal – Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di wilayah Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah gudang atau pangkalan di kawasan tersebut diduga menjadi tempat penampungan Solar subsidi yang diperoleh dari para pengangsu, pengepul, hingga penimbun dari berbagai wilayah di Jawa Tengah. BBM tersebut disebut tidak melalui mekanisme resmi Delivery Order (DO) dari PT Pertamina.
Gudang di Mintaragen diduga menerima pasokan Solar subsidi yang dikumpulkan secara tidak resmi. Setelah terkumpul, BBM tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pelaku industri, mulai dari pabrik hingga ekspedisi kapal laut
Baca Juga:
Aktivitas ini disebut berlangsung di wilayah Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah. Hingga berita ini diturunkan, praktik tersebut diduga masih berjalan.
Transportir atau pihak pengangkut diduga mengambil Solar subsidi tanpa prosedur resmi DO dari Pertamina. BBM yang telah dikumpulkan kemudian disalurkan kembali ke sektor industri dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, atau setara harga industri non-subsidi.
Transportir sendiri merupakan individu atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pengangkutan barang, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Dalam konteks ini, peran transportir menjadi krusial dalam rantai distribusi BBM.
Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu:
Pasal 53 huruf c UU Migas mengatur sanksi penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar bagi pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha.
Pasal 54 UU Migas mengancam pelaku pemalsuan BBM dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Adapun bentuk penyalahgunaan yang kerap ditindak aparat antara lain penimbunan Solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri, pembelian dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau tangki kendaraan yang dimodifikasi, serta penggunaan BBM subsidi oleh industri yang tidak berhak.
Informasi yang beredar menyebutkan salah satu pihak yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut adalah PT Danendra. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Danendra maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam distribusi BBM subsidi di wilayah Tegal.




















