PANGANDARAN, Sergapnews.co – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H., M.M., memaparkan rancangan Peraturan DPRD mengenai Kode Etik DPRD serta Tata Beracara Badan Kehormatan dalam sebuah rapat yang digelar belum lama ini.
Penyusunan aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas serta kehormatan lembaga legislatif di daerah.
Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa DPRD memiliki Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dan berfungsi mengawasi perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, penelitian, hingga pengkajian terhadap perilaku anggota dewan.
Selain itu, BK juga bertugas melakukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi terhadap laporan atau pengaduan dari masyarakat maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata tertib DPRD.
“Badan Kehormatan memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan anggota maupun institusi DPRD secara keseluruhan,” kata Asep.
Ia menambahkan, tugas dan fungsi Badan Kehormatan telah diatur secara rinci dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, khususnya pada Pasal 81 hingga Pasal 90.
Dengan adanya Badan Kehormatan, lanjut Asep, diperlukan pedoman atau tata beracara yang jelas sebagai dasar dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik, maupun sumpah dan janji anggota DPRD.
Selain itu, DPRD juga berkewajiban menyusun Kode Etik yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dewan saat menjalankan tugas dan kewenangannya. Kode etik tersebut bertujuan menjaga martabat, citra, serta kredibilitas lembaga DPRD di mata publik.
“Ketentuan mengenai kewajiban penyusunan Kode Etik DPRD juga diatur dalam Pasal 240 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” jelasnya.
Asep juga menyebut bahwa dasar hukum terkait kode etik DPRD turut diatur dalam Pasal 126 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pasal 240 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, kode etik merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Di akhir pemaparannya, Asep mengusulkan kepada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran agar menerima usulan rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Tata Beracara Badan Kehormatan.
Ia berharap kedua rancangan peraturan tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) dan difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Harapannya, setelah melalui proses pembahasan dan fasilitasi, rancangan peraturan ini dapat ditetapkan sebagai peraturan resmi DPRD Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya.
(Red-BD)



























