PANGANDARAN, Sergapnews.co – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya situs web yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran dengan alamat disdukcapilpangandaran.org.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (20/02/2026), Diskominfo menegaskan bahwa situs tersebut tidak resmi dan bukan milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Situs palsu itu diketahui memiliki tampilan yang menyerupai laman resmi pemerintah, lengkap dengan logo serta menu layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Modus ini diduga merupakan bentuk kejahatan siber (phishing) yang bertujuan mengelabui masyarakat agar menyerahkan data pribadi mereka.
Diskominfo Kabupaten Pangandaran mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar:
Tidak memasukkan data sensitif apa pun ke dalam situs tersebut, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, maupun kata sandi.
Tidak mengklik atau mengunduh tautan (link) apa pun dari situs tersebut karena berpotensi mengandung perangkat lunak berbahaya (malware/spyware) yang dapat meretas data pribadi, termasuk akses ke rekening bank.
Memastikan bahwa seluruh situs resmi instansi pemerintahan di Indonesia selalu menggunakan domain .go.id, seperti pangandarankab.go.id. Situs dengan akhiran .org, .com, .net, atau .info yang mengatasnamakan instansi pemerintah daerah dipastikan bukan situs resmi.
Saat ini, Diskominfo Kabupaten Pangandaran tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk segera melakukan pemblokiran (take down) terhadap situs palsu tersebut guna mencegah jatuhnya korban.
Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan diminta untuk langsung mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Pangandaran atau mengakses informasi melalui kanal resmi yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Apabila menemukan situs atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Pemkab Pangandaran, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial resmi Diskominfo Kabupaten Pangandaran.
(Red-BD)





























