Scroll untuk baca berita
HUKUM/KRINALTNI/POLRI

Warung Berkedok Tanaman Hias di Sukasari Diduga Jual Obat Keras, Polisi Turun Tangan

49
×

Warung Berkedok Tanaman Hias di Sukasari Diduga Jual Obat Keras, Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

KOTA BANDUNG, Sergapnews.co – Dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, sempat meresahkan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dua titik lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat terlarang secara bebas.

Salah satu lokasi yang disorot merupakan warung yang diduga berkedok sebagai penjual tanaman hias atau bunga. Warung tersebut disebut-sebut memperjualbelikan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl tanpa izin resmi.

Warga setempat mengungkapkan, aktivitas penjualan diduga berlangsung cukup terbuka, bahkan pada siang hingga malam hari. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama di kalangan orang tua, lantaran pembeli diduga tidak hanya orang dewasa, tetapi juga remaja dan pelajar.

Masyarakat mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Sukasari. Menanggapi laporan itu, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

Tim media yang melakukan penelusuran ke lokasi mendapati warung yang sebelumnya diduga menjadi tempat penjualan obat keras tersebut dalam kondisi tertutup.

Sebagaimana diketahui, peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sergapnews.co akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

(RM***)

Tinggalkan Balasan