Scroll untuk baca berita
DPRDPANGANDARANPARLREMENPEMERINTAHAN

SOROTAN POLEMIK INVESTASI MBA DI PANGANDARAN, DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM DPRD JADI PERHATIAN PUBLIK

108
×

SOROTAN POLEMIK INVESTASI MBA DI PANGANDARAN, DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM DPRD JADI PERHATIAN PUBLIK

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, Sergapnews.co – Polemik dugaan investasi MBA di Kabupaten Pangandaran kian menjadi perhatian serius publik.

Jumlah pelapor yang disebut-sebut mendekati ribuan orang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi isu kecil, melainkan masalah besar yang menyangkut nasib banyak keluarga.

Tokoh pemuda Pangandaran, Tian Kadarisman, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai investasi gagal. Menurutnya, persoalan ini telah menyentuh aspek kepercayaan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat yang diduga telah dimanfaatkan. Dampaknya sudah terasa luas, memicu keresahan, gesekan sosial, bahkan potensi konflik di tengah masyarakat,” ujar Tian Kamis 12/2/2026.

Ia menambahkan, maraknya dugaan investasi bodong berpotensi merusak stabilitas sosial daerah. Banyak keluarga terdampak secara ekonomi, hubungan antarwarga menjadi renggang, serta kepercayaan publik terhadap berbagai pihak ikut tergerus.

Polemik ini semakin serius dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang disebut-sebut turut mempromosikan atau mengajak masyarakat untuk bergabung.

“Di sinilah letak persoalan etika yang paling mendasar. Anggota DPRD adalah pejabat publik yang dipilih oleh rakyat dan digaji dari uang rakyat. Mereka membawa nama lembaga resmi negara, sehingga setiap ucapan dan ajakan memiliki bobot besar,” tegasnya.

Dalam kultur masyarakat Pangandaran yang masih menjunjung tinggi kepercayaan kepada tokoh dan pejabat, ajakan dari seorang anggota dewan dapat dianggap sebagai bentuk legitimasi.

“Ketika masyarakat melihat ada anggota DPRD yang ikut, banyak yang berpikir itu aman.

Kepercayaan itulah yang sangat berharga dan tidak boleh dimainkan. Jika benar terdapat peran sebagai promotor atau perekrut, apalagi disertai sistem bonus dari jumlah anggota yang direkrut, maka secara moral hal tersebut patut dipertanyakan secara serius,” jelas Tian.

Ia menegaskan, jabatan publik tidak boleh digunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk membangun kepercayaan terhadap sesuatu yang belum jelas legalitas dan keamanannya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dari sisi hukum, polemik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dan regulasi sektor keuangan.

Apabila terbukti terdapat bujuk rayu, narasi menyesatkan, atau janji keuntungan yang tidak sesuai fakta hingga masyarakat menyerahkan dananya, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Selain itu, jika dana yang telah dihimpun tidak dikelola sesuai peruntukan atau tidak dapat dikembalikan kepada pemiliknya, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dari sisi regulasi, setiap bentuk penghimpunan dana masyarakat wajib memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tanpa izin resmi, kegiatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai ilegal.

Lebih lanjut, apabila ditemukan pola keuntungan yang bersumber dari dana anggota baru melalui sistem perekrutan berjenjang, maka praktik tersebut dapat mengarah pada skema money game atau ponzi scheme.

Praktik tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang turut serta, serta berpotensi dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila terdapat indikasi penyamaran hasil kejahatan.

Pengawasan Publik Diperlukan
Terkait penanganan kasus, polemik ini dikabarkan telah masuk dalam proses aparat penegak hukum.

Bahkan, terdapat informasi bahwa perkara ini berpotensi ditangani hingga tingkat Polda Jawa Barat mengingat cakupannya yang luas dan tidak hanya terjadi di Pangandaran.

Tian menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan dijalankan secara profesional.
“Semua dugaan harus dibuktikan secara sah.

Kita tidak boleh menghakimi sebelum ada putusan. Namun, pengawasan publik tetap diperlukan agar proses ini berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Menurutnya, etika pejabat publik tidak selalu harus menunggu vonis pidana. Tanggung jawab moral seharusnya hadir lebih dahulu.

“Ini bukan soal partai atau kepentingan politik. Ini soal standar integritas pejabat publik di Pangandaran. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang masyarakat, tetapi juga marwah lembaga dan kepercayaan rakyat,” pungkasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun kritis dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Mari kita kawal dengan kepala dingin, tetapi dengan sikap tegas. Pangandaran yang sehat dimulai dari pejabat yang berintegritas dan penegakan hukum yang transparan,” tutup Tian.

(Red-BD)

Tinggalkan Balasan