Scroll untuk baca berita
PANGANDARANTNI/POLRI

Ribuan Warga Laporkan Dugaan Investasi MBA, Polres Pangandaran Periksa Puluhan Saksi

26
×

Ribuan Warga Laporkan Dugaan Investasi MBA, Polres Pangandaran Periksa Puluhan Saksi

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, Sergapnews.co – Polres Pangandaran bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat terus mendalami dugaan aktivitas investasi ilegal melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) yang beredar di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Hingga saat ini, penyidik telah menerima sebanyak 1.996 pengaduan masyarakat yang datang langsung ke Posko Pengaduan Polres Pangandaran.

Selain itu, terdapat 394 laporan yang masuk melalui layanan pengaduan online di nomor 082-133-118-110. Seluruh laporan tersebut menjadi bagian dari proses penelaahan dan pengumpulan data awal dalam tahap penyelidikan.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, SH, S.I.K, M.Si, M.I.K melalui Kasi Humas Yusdiana menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali alur penyebaran informasi terkait investasi yang diduga ilegal tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, termasuk salah satu anggota DPRD Pangandaran berinisial D.

Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan memperoleh informasi mengenai aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih fokus pada penelaahan, pengumpulan data awal, serta permintaan keterangan dari para saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Pangandaran untuk mendalami aspek legalitas serta menelusuri transaksi digital yang berkaitan dengan aplikasi MBA.

“Seluruh keterangan saksi masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan data. Hal ini dilakukan untuk memastikan fakta yang akurat di lapangan sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan izin resmi.

Warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini diminta segera melapor melalui nomor pengaduan 082-133-118-110 guna membantu proses penyelidikan.

Kasi Humas menegaskan, Polres Pangandaran berkomitmen menjalankan tugas dengan mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

(Red-BD)

Tinggalkan Balasan