PANGANDARAN, Sergap News – Kepolisian Resor Pangandaran menangani dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus gadai kendaraan bermotor roda empat. Dalam perkara ini, satu orang tersangka telah resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat, yang diterima pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 10.42 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan, pelapor diketahui bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (27), warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor yang datang bersama seorang rekannya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor meminta kunci kendaraan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi D 8776 VQ milik pelapor, dengan alasan hendak menjemput seseorang yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. Namun, setelah kendaraan dibawa, terlapor tidak kembali ke lokasi pertemuan.
Perkembangan signifikan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, saat pelapor memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, tepatnya di belakang Kantor Samsat Pangandaran.
Berdasarkan informasi tersebut, salah satu saksi mendatangi lokasi dan selanjutnya terlapor diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000, sebagaimana tercantum dalam satu lembar kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun 2014 warna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polres Pangandaran resmi menahan tersangka AS pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 19.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Kabid Humas, Minggu (1/2/2026).
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan maupun perjanjian pinjam-meminjam. Masyarakat diminta memastikan setiap transaksi dilakukan secara jelas, aman, dan sesuai ketentuan hukum guna menghindari kerugian di kemudian hari.
(Red-BD)





























