CIAMIS, Sergnews.co – Suasana Aula Lapas Kelas IIB Ciamis pada Selasa, 10 Februari 2026, tampak berbeda. Puluhan tahanan duduk dengan penuh perhatian mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum, sebuah upaya sederhana namun bermakna untuk membantu mereka memahami aturan, hak, dan kewajiban selama menjalani proses pemasyarakatan.
Kegiatan yang diikuti oleh 30 orang tahanan ini melibatkan Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemasy), CPNS, serta peserta magang.
Penyuluhan dikemas secara santai dan komunikatif agar materi hukum dapat diterima dengan mudah dan tidak terasa kaku.
Dalam sambutannya, Kasubsi Registrasi dan Bimkemasy, Ipan, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi para tahanan.
“Kami ingin para tahanan memahami aturan secara menyeluruh, sehingga tumbuh kesadaran, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab selama menjalani pembinaan,” ujarnya Rabu 11 Januari 2926.
Materi penyuluhan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
Penyampaian materi dilengkapi dengan penayangan podcast hukum, talkshow interaktif, serta sesi diskusi yang memberi ruang bagi para tahanan untuk bertanya dan berbagi pandangan.
Suasana semakin cair dengan adanya sesi ice breaking seputar pengetahuan aturan dan hukum, yang disambut antusias oleh peserta. Kegiatan kemudian ditutup dengan pembagian hadiah sebagai bentuk apresiasi, sekaligus mempererat kedekatan antara petugas dan warga binaan.
Melalui penyuluhan hukum yang humanis ini, Lapas Kelas IIB Ciamis terus berupaya menghadirkan pembinaan yang edukatif dan bermakna sebagai bagian dari proses pembentukan kesadaran hukum serta kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
(Red-MIR)





























