PANGANDARAN, Sergapnews co – Ramainya polemik dugaan investasi berkedok MBA yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan publik.
Banyak pihak menilai lemahnya pengawasan membuat masyarakat terus menjadi korban praktik penipuan daring.
Tokoh masyarakat Kabupaten Pangandaran, Arif Budiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam menghadapi persoalan ini.
Menurutnya, negara memiliki perangkat dan lembaga resmi yang bertugas melindungi masyarakat dari kejahatan digital.
“Di Indonesia sudah jelas ada lembaga yang berwenang mengawasi, menyelidiki, hingga memblokir situs penipuan. Jadi tidak boleh semua kesalahan dibebankan kepada rakyat,” ujar Arif, Selasa (14/2/2026).
Arif menjelaskan, beberapa lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani kejahatan siber dan investasi ilegal antara lain:
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi/Kominfo), yang berwenang memblokir situs penipuan, phishing, dan judi online. Masyarakat dapat melapor melalui aduankonten.id.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber), yang menangani penyelidikan dan penyidikan kejahatan siber melalui patrolisiber.id.
Satgas PASTI bersama OJK, yang mengawasi dan menindak investasi bodong serta pinjaman online ilegal.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang bertanggung jawab terhadap keamanan siber nasional.
PANDI, yang mengelola domain “.id” dan dapat menghentikan penggunaan domain yang disalahgunakan.
Menurut Arif, keberadaan lembaga-lembaga tersebut seharusnya menjadi benteng utama bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik penipuan.
“Rakyat membayar pajak untuk mendapatkan perlindungan.
Jangan sampai ketika terjadi penipuan, justru rakyat yang disalahkan karena dianggap kurang waspada,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif berkoordinasi dengan instansi pusat, khususnya dalam memberikan edukasi dan peringatan dini kepada masyarakat terkait investasi ilegal.
“Pemerintah daerah jangan hanya diam. Harus aktif menyosialisasikan ciri-ciri investasi bodong, membuka ruang pengaduan, dan mengawal laporan warga sampai tuntas,” tambahnya.
Arif berharap, polemik MBA ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama pemerintah, untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan masyarakat di era digital.
“Stop menyalahkan rakyat. Negara hadir untuk melindungi, bukan sekadar mengimbau,” pungkasnya.
(Red-BD)





























