Scroll untuk baca berita
JAWA TENGAHSERGAPNEWS KOTA SEMARANG

Mantan Pejabat Disdik Semarang Kini Jabat Kasi di Dishub, Dugaan Penyimpangan Renovasi 16 Sekolah Kembali Disorot

1193
×

Mantan Pejabat Disdik Semarang Kini Jabat Kasi di Dishub, Dugaan Penyimpangan Renovasi 16 Sekolah Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS, Semarang – Rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali menjadi perhatian publik. Muhammad Farid, ST., MT., yang sebelumnya menjabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, kini dipercaya menduduki posisi Kepala Seksi Angkutan Barang, Hewan, dan Khusus pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Namun, pengangkatan tersebut memicu sorotan lantaran munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran saat yang bersangkutan masih bertugas di Disdik. Dugaan itu berkaitan dengan proyek renovasi 16 gedung sekolah yang disebut-sebut bermasalah dan terindikasi fiktif.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyimpangan anggaran terjadi pada masa jabatan Muhammad Farid di Disdik Kota Semarang. Temuan tersebut dikabarkan telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPK) Kota Semarang. Dalam konfirmasi yang diperoleh, Muhammad Farid menyatakan bahwa dana yang dipermasalahkan telah dikembalikan kepada pihak pengawasan.

Kendati demikian, hingga kini tidak terdapat informasi mengenai adanya sanksi administratif maupun proses hukum yang dijatuhkan. Kondisi inilah yang memunculkan tanda tanya di tengah publik: mengapa temuan dugaan penyimpangan yang telah diketahui lembaga pengawas tidak berujung pada penindakan, justru diikuti promosi atau penempatan jabatan baru?

Potensi Jerat Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan dimaksud berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana lebih berat karena menitikberatkan pada unsur “memperkaya diri” dan kerugian negara.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku efektif Januari 2026, juga memuat ketentuan terkait tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604. Dalam pengaturannya, delik tersebut bersifat materiil, sehingga harus dibuktikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian. Kamis, (26/2/2026)

Dari sisi administrasi pemerintahan, dugaan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi ini menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi apabila pejabat bertindak melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang sah. Konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif hingga pembatalan keputusan yang diambil.

Publik Menanti Transparansi

Absennya keterangan resmi dari Pemerintah Kota Semarang maupun lembaga pengawasan daerah terkait status temuan tersebut memperkuat spekulasi dan pertanyaan publik. Apakah pengembalian dana otomatis menghapus unsur pidana? Ataukah terdapat mekanisme internal yang tidak dipublikasikan?

Dalam prinsip penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut kerap ditegaskan dalam berbagai putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Muhammad Farid maupun pernyataan terbuka dari Pemerintah Kota Semarang dan Badan Pengawasan Keuangan Daerah terkait alasan tidak adanya sanksi administratif ataupun proses hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi ujian komitmen transparansi dan akuntabilitas birokrasi daerah. Publik kini menanti penjelasan resmi untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum dan integritas.

Tinggalkan Balasan