Scroll untuk baca berita
JAWA BARATPANGANDARAN

Putusan Dibacakan 8 Januari 2026, Kuasa Hukum Jelaskan Gugatan Klinik Padaherang Dinyatakan NO oleh PN Ciamis

79
×

Putusan Dibacakan 8 Januari 2026, Kuasa Hukum Jelaskan Gugatan Klinik Padaherang Dinyatakan NO oleh PN Ciamis

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, sergapnews.co – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis secara resmi menyatakan gugatan perdata yang diajukan Erwin Mochamad Thamrin, pengelola Klinik Rawat Inap Putra Syaibah Padaherang, tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Cms dan dibacakan dalam sidang pada Kamis, 8 Januari 2026, serta kini telah dapat diakses secara elektronik.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima baik dalam konvensi maupun rekonvensi, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp901.000 kepada pihak penggugat. Dengan putusan NO tersebut, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara hingga pokok perkara.

Kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Fredy Kristianto, S.H., menilai putusan tersebut menegaskan bahwa gugatan mengandung cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan.

Sementara itu, dari pihak penggugat, kuasa hukum Erwin Mochamad Thamrin, Didik Puguh Indarto, S.H., memberikan penjelasan rinci terkait alasan utama Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan.
“Putusannya sudah dapat diakses secara elektronik.

Intinya, gugatan klien kami dinyatakan tidak dapat diterima karena pada saat gugatan diajukan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

Didik menjelaskan, gugatan diajukan sekitar Mei 2025, sementara PBG dan SLF baru terbit pada September 2025. Secara hukum, kondisi tersebut menyebabkan gugatan dinilai prematur.

“Pada saat gugatan diajukan, dasar administratif berupa PBG dan SLF itu belum ada. Karena itu, Majelis Hakim menilai gugatan belum dapat diajukan secara hukum,” jelasnya.

Menurut Didik, pertimbangan tersebut tertuang secara jelas dalam bagian menimbang putusan, salah satunya pada halaman 110. Dengan demikian, perkara ini sama sekali belum menyentuh pokok perkara.

“Perkara ini belum masuk pokok perkara sama sekali. Hakim belum menilai benar atau salahnya tindakan para pihak,” tegas Didik.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, turut dinyatakan tidak dapat diterima.

“Karena gugatan pokoknya belum diperiksa sampai pokok perkara, maka seluruh dasar dari pihak tergugat, termasuk gugatan rekonvensi, otomatis tidak dapat diperiksa,” ujarnya.

Didik menekankan bahwa persoalan utama dalam perkara ini terletak pada waktu terbitnya PBG dan SLF yang terjadi setelah gugatan diajukan dan secara hukum tidak dapat diberlakukan surut.

“PBG dan SLF terbit setelah gugatan diajukan. Secara hukum, dokumen tersebut tidak bisa dimundurkan tanggalnya. Itu yang menjadi titik krusial dalam putusan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa putusan tidak dapat diterima tersebut bukanlah putusan terhadap pokok perkara dan tidak dapat dimaknai sebagai kekalahan substantif.

“Ini bukan gugatan ditolak apalagi kalah di pokok perkara. Ini murni persoalan formil dan waktu pengajuan. Masih ada ruang upaya hukum dan langkah hukum lain ke depan,” pungkasnya.

Didik juga menambahkan bahwa dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat dan turut tergugat, termasuk eksepsi mengenai kewenangan absolut pengadilan.

“Dalam amar putusan disebutkan secara tegas bahwa seluruh eksepsi para tergugat dan turut tergugat ditolak, termasuk eksepsi absolut.

Artinya, Pengadilan Negeri Ciamis dinyatakan berwenang memeriksa perkara ini,” ujarnya.
Menurutnya, penolakan seluruh eksepsi tersebut menunjukkan bahwa secara kompetensi dan kewenangan, pengadilan tidak mempermasalahkan gugatan. Namun pemeriksaan perkara dihentikan karena pertimbangan formil terkait waktu pengajuan gugatan.

“Bukan karena pengadilan tidak berwenang atau salah forum. Kewenangan absolut dan relatifnya sudah dinyatakan sah oleh majelis hakim. Perkara ini berhenti murni karena pada saat gugatan diajukan, PBG dan SLF belum terbit,” tegas Didik.

Dengan putusan tersebut, sengketa ini dinilai belum berakhir secara substansial, mengingat pengadilan belum menilai materi pokok perkara yang disengketakan dan perkara dihentikan pada aspek formil administratif.

(Red-Yat ZR)

Tinggalkan Balasan