PEKALONGAN – Dugaan maraknya peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warung yang dikenal masyarakat diduga menjual obat-obatan tersebut secara bebas dan tanpa pengawasan.
Informasi tersebut mencuat setelah redaksi menerima aduan dari warga yang mengkhawatirkan dampak peredaran obat keras ilegal, khususnya terhadap remaja dan anak di bawah umur.
Obat-obatan yang disebutkan antara lain jenis tramadol, eximer, yarindo, dan trihexyphenidyl.
Berdasarkan hasil penelusuran awal tim media, indikasi praktik penjualan obat keras tanpa izin diduga masih terjadi di beberapa wilayah Pekalongan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peredaran tersebut.
Keberadaan dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
Sejumlah orang tua menyampaikan kekhawatiran terhadap mudahnya akses obat keras oleh kalangan pelajar, yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan serta masa depan generasi muda.
Redaksi juga menerima informasi terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang terlibat atau membekingi aktivitas tersebut.
Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut, sehingga redaksi tidak dapat memastikan kebenarannya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar pihak terkait melakukan penelusuran serta penegakan hukum secara objektif, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat-obatan keras.
(Red-Tim)
















