Scroll untuk baca berita
JAWA TIMURNASIONALPANGANDARAN

SPP Gelar Evaluasi Nasional dan Reboisasi Pesisir, Tanam Kelapa 5 Km di Pantai Batu Hiu Pangandaran

525
×

SPP Gelar Evaluasi Nasional dan Reboisasi Pesisir, Tanam Kelapa 5 Km di Pantai Batu Hiu Pangandaran

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, sergapnews.co – Serikat Petani Pasundan (SPP) menggelar Evaluasi dan Refleksi Tahunan Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan aksi reboisasi dan penyelamatan lingkungan pesisir Pantai Pangandaran, tepatnya di kawasan Batu Hiu hingga Karang Tirta, pada 29–31 Desember 2025.

Kegiatan yang mengusung tema “Gerakan Reboisasi dan Penyelamatan Lingkungan Pesisir Pantai Pangandaran” tersebut dilaksanakan oleh SPP Kabupaten Pangandaran dan dihadiri perwakilan SPP dari 10 kabupaten, unsur pemerintah, TNI–Polri, organisasi masyarakat sipil, tokoh budaya, serta berbagai elemen pendidikan.

Sekretaris Jenderal SPP, Agus Tiana, dalam keterangannya menegaskan bahwa agenda evaluasi dan refleksi ini merupakan bentuk konsolidasi gerakan petani sekaligus respon atas meningkatnya ancaman bencana ekologis akibat alih fungsi lahan dan lemahnya pelaksanaan reforma agraria.

“Reforma agraria harus menjadi bagian dari mitigasi bencana dan solusi krisis pangan. Penguasaan sumber-sumber agraria oleh korporasi skala besar telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat.

Karena itu SPP mengambil langkah nyata melalui gerakan reboisasi pesisir,” ujar Agus Tiana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin yang juga Pembina SPP, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, unsur Polres Pangandaran, Kodim Pangandaran, serta organisasi nasional seperti WALHI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Bina Desa, Pergerakan, forum-forum mahasiswa, para guru, seluruh sekolah SPP, lembaga LSM, dan tokoh budaya.

Sebagai aksi konkret, SPP melakukan penanaman pohon kelapa dan tanaman penguat abrasi lainnya di sepanjang pesisir Pantai Batu Hiu hingga Karang Tirta sejauh kurang lebih 5 kilometer. Setiap Organisasi Tani Lokal (OTL) di Pangandaran diwajibkan menanam sedikitnya 50 pohon kelapa sebagai bentuk tanggung jawab kolektif menjaga kelestarian pesisir.

Selain reboisasi, SPP juga mengukuhkan relawan Badan Penanggulangan Bencana yang siap diterjunkan ke wilayah terdampak bencana, baik di Pangandaran maupun daerah lain di Indonesia.

Menurut Agus Tiana, gerakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, serta TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Ke depan, hasil penanaman kelapa direncanakan akan dikelola melalui koperasi anggota SPP Pangandaran guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani dan masyarakat pesisir.

Model ini diharapkan dapat direplikasi oleh SPP di wilayah lain seperti Tasikmalaya dan Garut.
Melalui kegiatan ini, SPP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga lingkungan hidup, memperkuat kedaulatan agraria, serta membangun masa depan pesisir yang lestari dan berkeadilan.

(Red-BD)

Tinggalkan Balasan